Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Lima tersangka tersebut adalah JH selaku Direktur Utama PT BPR Jepara Artha, IN selaku Direktur Bisnis dan Operasional, AN selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan, AS selaku Kepala Bagian Kredit, serta MIA selaku Direktur PT BMG dari pihak swasta.
KPK menyatakan para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September sampai 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus ini bermula dari kesepakatan antara JH dan MIA untuk melakukan pemberian 40 kredit fiktif dari PT BPR Jepara Artha pada 2022 dengan nilai Rp263,6 miliar. JH disebut melakukan pengkondisian bersama IN, AN, dan AS untuk merealisasikan pencairan kredit tanpa dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur.
Pemberian kredit tersebut, menurut KPK, bertujuan untuk meningkatkan kinerja keuangan PT BPR Jepara Artha yang dinyatakan rugi. Sebagai kompensasi, para debitur fiktif disebut menerima setidaknya Rp100 juta.
KPK juga mengungkap adanya pemberian fee dari MIA terkait realisasi kredit fiktif itu, masing-masing Rp2,6 miliar untuk JH, Rp793 juta untuk IN, Rp637 juta untuk AN, dan Rp282 juta untuk AS. Selain itu, disebut ada pemberian uang umrah senilai Rp300 juta untuk JH, IN, dan AN.
Berdasarkan penghitungan awal, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp254 miliar. Dalam rangka optimalisasi pemulihan aset, KPK menyita sejumlah aset, antara lain agunan 40 debitur fiktif berupa 136 bidang tanah/bangunan yang setara Rp60 miliar.
Selain itu, KPK menyita aset milik JH berupa uang tunai Rp1,3 miliar, empat mobil SUV, serta dua bidang tanah. Dari MIA, KPK menyita uang Rp11,5 miliar, satu bidang tanah rumah, dan satu unit mobil. KPK juga menyita aset milik AM berupa satu bidang tanah rumah dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

