BERITA TERKINI
OJK Terbitkan POJK 41/2025 untuk Atur Kantor Perwakilan Lembaga Jasa Keuangan Asing

OJK Terbitkan POJK 41/2025 untuk Atur Kantor Perwakilan Lembaga Jasa Keuangan Asing

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang kantor perwakilan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang berkedudukan di luar negeri. Aturan ini ditujukan untuk memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional, seiring meningkatnya integrasi aktivitas ekonomi dan keuangan global.

OJK menilai keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia memerlukan kepastian hukum agar tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel. Menurut OJK, perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki cabang maupun anak perusahaan di Indonesia membutuhkan saluran resmi untuk menjalin hubungan dengan mitra bisnis dan nasabah di dalam negeri.

Dalam POJK tersebut, cakupan PVL meliputi perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, modal ventura, pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, serta pembiayaan sekunder perumahan. Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) didefinisikan sebagai kantor dari PVL berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak di Indonesia.

Melalui pengaturan ini, KPPVL diperbolehkan melakukan sejumlah kegiatan di Indonesia. Kegiatan tersebut antara lain memberikan informasi kepada pihak ketiga, membantu pengawasan pembiayaan, melakukan promosi, bertindak sebagai penghubung dengan instansi, serta memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen.

OJK juga menyampaikan harapan agar keberadaan KPPVL dapat mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal dari luar negeri untuk proyek prioritas. Selain itu, KPPVL diharapkan membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar global melalui jaringan internasional.

Meski demikian, OJK menegaskan KPPVL dilarang melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung di Indonesia. Larangan ini disebut bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan persaingan yang sehat bagi industri domestik.

Untuk mendukung implementasi aturan, OJK akan menggelar sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan tersebut akan dilanjutkan dengan Licensing Day berupa pendampingan langsung kepada calon pemohon untuk mempercepat proses perizinan dan meningkatkan transparansi layanan.

Dengan terbitnya POJK 41/2025, OJK berharap kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, termasuk memperluas akses pembiayaan internasional dan mendukung pengembangan sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas.