JAKARTA — Serikat Pekerja PLN (SP PLN) menyatakan terus mengawal kebijakan ketenagalistrikan nasional melalui proses hukum gugatan terhadap Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang penetapan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034. Gugatan tersebut saat ini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 315/G/PTUN.JKT/2025.
Ketua Umum SP PLN Muhammad Abrar Ali mengatakan gugatan itu merupakan bentuk kepedulian serta tanggung jawab moral dan konstitusional SP PLN sebagai salah satu pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023. Menurutnya, SP PLN berkewajiban mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar kebijakan sektor ketenagalistrikan tetap sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Pernyataan itu disampaikan Abrar dalam konferensi pers terkait gugatan RUPTL 2025–2034 di Plaza Tertutup PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Jakarta, Kamis (12/3). Kegiatan tersebut dihadiri anggota SP PLN dari berbagai daerah, perwakilan Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (FORKOM SP BUMN), serta perwakilan GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional).
Abrar menjelaskan, publikasi perkembangan perkara tidak hanya dimaksudkan untuk menyampaikan proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga untuk mengingatkan masyarakat mengenai potensi risiko kebijakan dalam RUPTL 2025–2034 terhadap kepentingan rakyat dan ketahanan energi nasional.
Ia menyoroti kondisi keuangan PLN yang disebut menghadapi tantangan berat. Abrar menyebut total kewajiban utang PLN sekitar Rp700 triliun. Selain itu, negara setiap tahun mengalokasikan sekitar Rp130 triliun hingga Rp150 triliun melalui subsidi dan kompensasi listrik dalam APBN guna menjaga tarif listrik tetap terjangkau.
“Karena itu kebijakan pembangunan listrik ke depan harus benar-benar dirancang secara hati-hati agar tidak semakin membebani keuangan negara dan pada akhirnya tidak berdampak pada rakyat,” ujar Abrar.
Menurut SP PLN, RUPTL 2025–2034 merupakan dokumen strategis yang menentukan arah pembangunan kelistrikan jangka panjang. Dokumen tersebut tidak hanya memuat rencana pembangunan pembangkit, tetapi juga memengaruhi pola investasi, pengelolaan sistem energi, serta pihak-pihak yang menguasai infrastruktur kelistrikan nasional.
SP PLN menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam RUPTL 2025–2034. Salah satu yang disoroti adalah potensi meningkatnya dominasi pembangkit swasta hingga dua kali lipat dalam pembangunan sistem kelistrikan nasional. Abrar menyatakan, jika penguasaan pembangkit semakin didominasi swasta, maka yang dipertaruhkan bukan hanya posisi PLN, tetapi juga masa depan tarif listrik dan kedaulatan energi.
Selain itu, SP PLN menyoroti penggunaan skema kontrak take or pay dalam sejumlah proyek pembangkit listrik swasta. Dalam skema tersebut, PLN tetap diwajibkan melakukan pembayaran kepada pembangkit swasta meskipun listrik yang dihasilkan tidak sepenuhnya digunakan oleh sistem kelistrikan.
Abrar menilai skema itu berpotensi menimbulkan beban keuangan jangka panjang bagi PLN dan negara apabila pembangunan pembangkit swasta meningkat signifikan. Ia menyebut skema yang semestinya diterapkan adalah take and pay agar negara tidak terbebani.
SP PLN juga mengingatkan bahwa arah kebijakan dalam RUPTL 2025–2034 berpotensi menimbulkan risiko strategis, mulai dari meningkatnya ketergantungan pada pembangkit swasta, tekanan terhadap keuangan PLN, hingga potensi gangguan stabilitas sistem kelistrikan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum SP PLN Redyanto Sidi menyatakan gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai dokumen RUPTL 2025–2034 mengandung persoalan yang bersifat cacat hukum, cacat formil, maupun cacat substantif.
Menurut Redyanto, kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepentingan publik seharusnya disusun melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat secara menyeluruh.
SP PLN menegaskan langkah hukum tersebut bukan untuk menghambat pembangunan sektor kelistrikan nasional. Mereka menyatakan gugatan dimaksudkan untuk memastikan kebijakan pembangunan listrik tetap berpihak pada kepentingan rakyat, menjaga keberlanjutan PLN sebagai aset strategis negara, serta memperkuat ketahanan energi nasional.
Abrar juga menegaskan bahwa listrik merupakan fondasi kehidupan masyarakat dan pilar penting pembangunan nasional. Karena itu, ia menilai sektor ketenagalistrikan harus tetap berada dalam kendali negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945. SP PLN menyatakan langkah mereka tidak semata membela kepentingan PLN, melainkan kepentingan publik karena listrik merupakan hajat hidup orang banyak.
Di akhir pernyataannya, Abrar menyampaikan harapan agar majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan RUPTL 2025–2034, dengan merujuk pada fakta hukum yang menurutnya terungkap dalam persidangan.

