JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan fintech pemberi pinjaman daring (P2P lending) setelah dinilai melanggar aturan anti-monopoli terkait penetapan suku bunga dan manfaat ekonomi. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 755 miliar, atau sekitar US$47,8 juta.
Putusan yang dibacakan pada 26 Maret 2026 itu merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 2023. KPPU menyatakan para pelaku usaha melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Menurut KPPU, batasan suku bunga yang diterapkan secara luas di industri tidak digunakan semata sebagai perlindungan konsumen, melainkan menjadi mekanisme koordinasi untuk menyelaraskan harga sehingga membatasi persaingan.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan komisi menyimpulkan adanya kesepakatan bersama untuk menetapkan suku bunga dan manfaat ekonomi di antara pihak terlapor. Ia menilai pembatasan tersebut justru mempersempit ruang persaingan dan menghambat pemberi pinjaman yang lebih efisien untuk menawarkan bunga lebih rendah.
Besaran denda bervariasi. Sebanyak 52 perusahaan yang lebih kecil dikenai denda minimum Rp 1 miliar. Sementara itu, beberapa pemain besar menerima sanksi jauh lebih tinggi, antara lain PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sebesar Rp 102,30 miliar, PT Pintar Inovasi Digital (Asetku) Rp 100,90 miliar, dan PT Kredit Pintar Indonesia Rp 93,60 miliar. KPPU juga menjatuhkan denda kepada perusahaan lain, termasuk PT Amartha Mikro Fintek dan PT Kredifazz Digital Indonesia.
Sehari setelah putusan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan tidak sependapat dengan kesimpulan KPPU. Ketua AFPI Entjik S. Djafar menyebut penetapan batas manfaat ekonomi yang dipersoalkan KPPU dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman berbunga tinggi, terutama dari platform ilegal.
Entjik mengatakan AFPI kecewa dengan putusan tersebut dan menyebut mayoritas dari 97 anggota berencana mengajukan banding. Ia menegaskan langkah yang diambil para anggota dilakukan dengan itikad baik untuk menjaga stabilitas pasar.
Dalam putusannya, KPPU juga merekomendasikan agar OJK memperketat pengawasan untuk menutup celah regulasi yang dinilai memungkinkan terjadinya koordinasi antarpelaku usaha. KPPU turut mendorong pembatasan peran asosiasi perdagangan dalam menetapkan pedoman perilaku yang berpotensi menimbulkan dampak anti-persaingan.
Di tengah rencana banding, AFPI menyatakan operasional harian layanan pinjaman daring tetap berjalan dan putusan tersebut tidak menghapus kewajiban peminjam untuk melakukan pembayaran. Hingga kini, OJK belum menyampaikan tanggapan resmi atas temuan KPPU, sementara industri bersiap menghadapi proses banding di pengadilan.