BERITA TERKINI
KPPU Denda 97 Fintech P2P Lending Rp 755 Miliar Terkait Kartel Bunga, Ekonom Minta Periode Kasus Ditelusuri

KPPU Denda 97 Fintech P2P Lending Rp 755 Miliar Terkait Kartel Bunga, Ekonom Minta Periode Kasus Ditelusuri

Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech Peer-to-Peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) terkait perkara kartel suku bunga. Namun, keputusan tersebut dinilai belum menjawab harapan masyarakat.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai KPPU perlu merunut periode terjadinya dugaan kartel suku bunga untuk melihat secara jelas kondisi dan kejadian pada saat itu. Menurutnya, sebelum ada ketentuan batas maksimal, suku bunga pindar ditetapkan masing-masing perusahaan dan cenderung tinggi.

“Sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh AFPI, bunga pindar ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pindar sehingga cenderung lebih tinggi. Masyarakat teriak. Jika ditelusuri ke belakang, asosiasi bisa memutuskan penetapan bunga maksimal karena ada kekosongan regulasi,” kata Nailul dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).

Nailul mempertanyakan analisis KPPU pada periode ketika regulasi suku bunga pindar belum tersedia. Ia menyebut pada masa tersebut banyak keluhan masyarakat terkait tingginya suku bunga.

Ia juga menyinggung bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mengeluarkan aturan mengenai batas suku bunga pindar, yang tertuang dalam Kode Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ketentuan itu disebut dipertegas melalui Surat Edaran OJK No.19/SEOJK.06/2023 dan diperbarui melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.

“Dari berbagai pemberitaan yang ada, masyarakat mengeluhkan bunga pindar terlalu tinggi dan cenderung ugal-ugalan terutama pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di kalangan pelaku industri. Ia menyatakan kekecewaan atas putusan KPPU.

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” kata Entjik dalam keterangan tertulis.