Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada 97 pelaku usaha pinjaman daring (fintech P2P lending) dengan total denda Rp755 miliar. Para pelaku usaha dinilai terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan suku bunga pinjaman.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta. KPPU menyebut perkara ini menjadi salah satu penanganan terbesar yang pernah ditangani lembaga tersebut, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat.
Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, bersama anggota majelis, menyatakan para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menemukan adanya kesepakatan di antara para pelaku usaha untuk menetapkan suku bunga pinjaman daring. KPPU menilai praktik itu menghambat mekanisme pasar karena batas atas suku bunga yang ditetapkan dinilai jauh melampaui harga pasar yang semestinya.
KPPU juga menilai kebijakan tersebut tidak melindungi konsumen dan berpotensi menjadi sarana koordinasi harga antar pelaku usaha. Dampaknya, persaingan di industri pinjaman daring dinilai menjadi tidak sehat dan merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Penanganan perkara ini berlangsung sejak 2023 dan memasuki tahap persidangan sejak Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025. Dalam persidangan, seluruh terlapor sempat menolak tuduhan investigator, namun Majelis memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Selama proses berjalan, Majelis Komisi menolak berbagai keberatan formil yang diajukan para terlapor, termasuk terkait kewenangan KPPU dan prosedur hukum acara. KPPU menilai seluruh tahapan telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Majelis juga menolak alasan pengecualian yang diajukan para pelaku usaha. KPPU menegaskan tidak ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha maupun asosiasi tertentu untuk menetapkan besaran suku bunga pinjaman daring.
Dari total 97 pelaku usaha, sebanyak 52 di antaranya dijatuhi denda minimal Rp1 miliar. Penjatuhan sanksi disebut mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk tingkat kooperatif para terlapor selama proses persidangan.
Selain sanksi administratif, KPPU turut memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperkuat pengawasan terhadap industri fintech P2P lending sehingga berjalan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.