Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Dalam putusannya, KPPU menyatakan para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena melakukan kesepakatan penetapan suku bunga.
Berdasarkan keterangan pers KPPU, denda terbesar dibebankan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp102,3 miliar, PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar, dan PT Pintar Inovasi Digital Rp100,9 miliar. Selain itu, terdapat 52 perusahaan yang dikenakan denda minimal Rp1 miliar.
Majelis KPPU menilai penetapan batas atas suku bunga “tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga”. Menurut majelis, keberadaan batas atas dapat mengarahkan ekspektasi dan strategi harga, sehingga mengurangi intensitas persaingan dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring (pindar).
Putusan tersebut memicu kritik dari kalangan yang menilai kebijakan batas suku bunga justru dimaksudkan sebagai perlindungan konsumen. Dalam artikel opini yang ditulis Pimpinan Redaksi Infobank Eko B. Supriyanto, denda KPPU disebut berisiko menjadi bumerang karena dikhawatirkan mendorong kembalinya praktik bunga tinggi di pinjaman online.
Infobank juga mempertanyakan ketepatan sasaran denda KPPU. Mengacu pada data Biro Riset Infobank, pada Januari 2026 jumlah perusahaan fintech P2P lending tercatat tinggal 95 perusahaan, sementara denda dijatuhkan kepada 97 perusahaan. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi daftar pihak yang dikenai sanksi.
Di sisi lain, kritik utama diarahkan pada konteks kebijakan batas manfaat ekonomi (batas bunga dan biaya) yang disebut sebagai arahan regulator. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar menyatakan batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan anggotanya merupakan arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi. OJK disebut pernah mengancam beberapa penyelenggara yang menerapkan bunga melampaui batas maksimum dengan sanksi administratif.
Infobank menilai dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak tepat jika kebijakan batas tersebut merupakan instruksi regulator, bukan kesepakatan antarperusahaan. Dalam artikel yang sama, Infobank mengaitkan hal ini dengan konsep pembelaan dalam hukum persaingan yang dikenal sebagai regulatory defense atau state action doctrine, yakni ketika tindakan pelaku usaha dilakukan atas dorongan atau instruksi regulator.
Perbandingan juga diajukan dengan sektor perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebagai batas atas suku bunga simpanan yang dijamin. Untuk periode Februari–Mei 2026, LPS menetapkan TBP bank umum sebesar 3,50 persen, TBP simpanan valas 2,00 persen, dan TBP BPR 6,00 persen. Dalam pandangan Infobank, kebijakan tersebut dipahami sebagai instrumen stabilitas dan perlindungan nasabah, sehingga dipertanyakan mengapa pendekatan serupa tidak berlaku pada fintech P2P lending.
Infobank juga menegaskan bahwa batas manfaat ekonomi telah diatur secara formal dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 yang kembali mengatur batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan penyelenggara pindar kepada penerima dana.
Dalam ketentuan tersebut, OJK membedakan sektor konsumtif dan produktif. Untuk sektor konsumtif, batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan 0,3 persen per hari mulai 2024, turun menjadi 0,2 persen per hari pada 2025, dan 0,1 persen per hari pada 2026. Untuk sektor produktif, batasnya 0,1 persen per hari pada 2024–2025 dan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.
OJK juga membatasi rasio pembayaran cicilan terhadap kemampuan finansial peminjam secara bertahap: maksimal 50 persen pada 2024, 40 persen pada 2025, dan 30 persen mulai 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah pemberian pinjaman berlebihan kepada peminjam yang tidak memiliki kemampuan keuangan memadai.
Infobank memperingatkan putusan KPPU berpotensi menimbulkan chilling effect di industri, yakni pelaku usaha menjadi enggan berkoordinasi dalam menetapkan standar perlindungan konsumen. Kekhawatiran yang disampaikan adalah kompetisi bisa bergeser menjadi perlombaan menaikkan bunga karena tidak ada batasan yang dipahami sebagai rambu bersama.
Dalam diskusi terbatas Infobank dan Infobank Institute, terdapat tiga usulan yang disampaikan. Pertama, para terlapor yang sebagian besar telah menyatakan akan mengajukan banding didorong untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. Kedua, KPPU diminta meninjau ulang pendekatannya dengan melibatkan diskusi bersama ekonom, regulator, pelaku usaha, dan media untuk menilai apakah batas atas suku bunga merusak persaingan atau justru menyehatkan industri, termasuk kemungkinan mendorong revisi UU Persaingan Usaha agar mengecualikan kesepakatan batas harga atas yang bersifat protektif terhadap konsumen. Ketiga, pemerintah melalui OJK dan DPR didorong mempercepat penyempurnaan kerangka regulasi fintech P2P lending yang komprehensif agar tidak ada lagi kekosongan regulasi yang memaksa asosiasi mengambil inisiatif sendiri.
Infobank juga menilai OJK perlu bersikap lebih aktif dalam merespons dinamika tersebut. Menurut artikel opini itu, tujuan utama penetapan batas suku bunga adalah mencegah praktik bunga tinggi yang pernah terjadi sebelum adanya pembatasan, dan sejak Januari 2026 batas maksimum di sektor konsumtif disebut menjadi 0,1 persen per hari.
Hingga kini, putusan KPPU tersebut menjadi sorotan karena menyangkut keseimbangan antara penegakan persaingan usaha dan perlindungan konsumen dalam industri pinjaman daring yang terus berkembang.