Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. Putusan tersebut diambil setelah rangkaian persidangan yang menyimpulkan adanya persekongkolan dalam penetapan suku bunga pinjaman.
KPPU menilai praktik tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam perkara ini, KPPU menyatakan para pelaku usaha diduga tidak bersaing secara sehat, melainkan melakukan koordinasi untuk menetapkan batas atas suku bunga sehingga berpotensi menghambat dinamika pasar dan membatasi pilihan masyarakat.
Perkara ini mulai bergulir sejak 2023 setelah ditemukan indikasi perilaku anti persaingan. Sidang pemeriksaan pendahuluan dimulai pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dugaan pelanggaran. Pada tahap awal, para terlapor sempat menolak tuduhan dari investigator KPPU. Majelis Komisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memvalidasi alat bukti dari kedua belah pihak, sebelum akhirnya membacakan putusan akhir di Jakarta pada 26 Maret 2026.
Dalam putusan tersebut, KPPU menyatakan inti pelanggaran terkait perjanjian penetapan batas atas suku bunga dan manfaat ekonomi lainnya. Total denda Rp755 miliar dibebankan kepada 97 perusahaan, dengan 52 perusahaan di antaranya dikenai denda minimal Rp1 miliar per entitas. Majelis juga menolak seluruh keberatan formil dan dalil pengecualian yang diajukan para terlapor.
Selama persidangan, pelaku usaha berargumen bahwa penetapan bunga merupakan kebijakan standar industri dan diklaim bertujuan melindungi konsumen, serta mengacu pada aturan asosiasi. Namun, KPPU menilai praktik tersebut merupakan persekongkolan harga (kartel). KPPU juga menegaskan kewenangannya dalam menangani perkara ini sesuai UU No 5 Tahun 1999 dan menyatakan tidak ada regulasi yang memberikan izin bagi perusahaan atau asosiasi untuk mengatur besaran bunga secara sepihak.
Selain menjatuhkan denda, KPPU menyampaikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengawasan industri pinjaman online. Rekomendasi tersebut antara lain mencakup peningkatan intensitas audit terhadap kebijakan suku bunga setiap perusahaan, pemantauan ketat terhadap kesepakatan yang dibuat asosiasi fintech lending, serta penguatan transparansi harga agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat sebelum mengajukan pinjaman.
KPPU juga mendorong pencegahan praktik kartel, termasuk pelarangan koordinasi harga antar pelaku usaha dalam bentuk apa pun, serta mendorong kompetisi berbasis kualitas layanan dan efisiensi operasional. Putusan ini merujuk pada hasil sidang per 26 Maret 2026.