BERITA TERKINI
KPPU Denda 97 Fintech Rp755 Miliar Terkait Penetapan Suku Bunga, OJK Perketat Pengawasan

KPPU Denda 97 Fintech Rp755 Miliar Terkait Penetapan Suku Bunga, OJK Perketat Pengawasan

Industri pinjaman online (fintech peer-to-peer lending) di Indonesia mendapat sorotan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan 97 penyedia layanan pinjaman digital terbukti melanggar aturan persaingan usaha sehat terkait penetapan suku bunga. Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total nilai mencapai Rp755 miliar.

Putusan ini berangkat dari temuan adanya praktik penetapan harga yang dinilai tidak wajar di pasar pinjaman daring. Majelis Komisi menilai para pelaku usaha melakukan perjanjian terlarang dalam penentuan suku bunga atau manfaat ekonomi yang dibebankan kepada peminjam. Praktik tersebut dinilai mencederai kompetisi karena menciptakan keselarasan perilaku di antara penyelenggara, alih-alih bersaing secara wajar.

Dalam perkara ini, KPPU menyimpulkan adanya pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis juga menyebut terdapat koordinasi penetapan harga yang membatasi intensitas persaingan di pasar. KPPU turut menolak keberatan formil yang diajukan para terlapor terkait kewenangan KPPU dan prosedur pembuktian, serta menyatakan argumen pengecualian hukum dari pihak penyelenggara tidak dapat diterima.

Besaran sanksi yang dijatuhkan KPPU tergolong signifikan. Dari 97 terlapor, sebanyak 52 pihak dikenakan denda minimal Rp1 miliar. Putusan tersebut sekaligus mendorong penyesuaian struktur bunga dan peningkatan kepatuhan regulasi, serta memperkuat rekomendasi agar pengawasan dilakukan lebih ketat.

Menanggapi putusan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. OJK menyampaikan komitmen untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di ekosistem fintech lending, dengan fokus menjaga kesehatan industri dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

Sejumlah langkah penguatan yang disampaikan OJK mencakup implementasi Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, pengetatan ketentuan mengenai batasan manfaat ekonomi agar lebih transparan bagi peminjam, serta penguatan pengawasan melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028. OJK juga menekankan evaluasi berkelanjutan terhadap tingkat kesehatan penyelenggara untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Ke depan, OJK menyatakan akan memantau dinamika industri fintech lending secara lebih intensif. Tujuannya agar pertumbuhan layanan keuangan digital tidak hanya terjadi dari sisi jumlah, tetapi juga diiringi integritas dan kepatuhan. Dalam konteks yang lebih luas, OJK juga menegaskan pentingnya peran fintech untuk mendukung inklusi keuangan, termasuk bagi sektor UMKM, dengan akses pendanaan yang tetap tersedia dan biaya yang wajar serta kompetitif.