Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech lending. Sanksi itu diberikan setelah KPPU menyimpulkan para pelaku usaha terbukti melakukan praktik penetapan suku bunga yang dinilai melanggar prinsip persaingan usaha sehat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 pada Kamis malam (26/3/2026). Majelis komisi menyatakan terdapat kesepakatan terselubung di antara pelaku industri untuk menyeragamkan batas atas bunga pinjaman, yang dinilai mengarah pada kartel harga.
Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi mengatakan kebijakan batas atas bunga yang diterapkan pelaku industri justru tidak melindungi konsumen. Menurutnya, penetapan itu berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dan mendorong keselarasan perilaku harga. Dampaknya, konsumen menghadapi biaya pinjaman yang relatif seragam dan cenderung tinggi di berbagai platform.
Dalam putusan tersebut, KPPU mencatat perusahaan dengan denda terbesar adalah PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sebesar Rp102,3 miliar. Berikutnya Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar dan PT Pintar Inovasi Digital Rp100,9 miliar. Sementara lebih dari separuh pelaku usaha lainnya dikenakan denda minimum Rp1 miliar.
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai besaran denda yang dijatuhkan KPPU signifikan secara nominal. Namun, ia menilai efektivitasnya dalam menciptakan efek jera masih perlu diuji, terutama bila tidak diikuti pengawasan lanjutan dan perubahan struktural di industri.
Menurut Asep, dalam konteks industri fintech yang memiliki valuasi besar dan arus kas tinggi, denda ratusan miliar rupiah berpotensi diperlakukan sebagai biaya bisnis apabila reformasi tidak dilakukan. Ia juga menilai ukuran sanksi ideal seharusnya tidak hanya mengacu pada pelanggaran, tetapi turut mempertimbangkan kerugian konsumen dan keuntungan yang diperoleh perusahaan selama praktik berlangsung.
Ia mendorong kombinasi kebijakan, mulai dari pengawasan bunga yang lebih transparan, audit algoritma penetapan harga, hingga potensi pembatasan operasional bagi pelaku berulang. Menurutnya, tanpa langkah-langkah tersebut, denda besar sekalipun belum tentu cukup untuk mengoreksi perilaku industri.
Putusan ini dinilai menjadi preseden penting dalam penegakan hukum persaingan usaha di sektor ekonomi digital. Bagi regulator, kasus ini membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola pinjaman online, termasuk peran asosiasi industri dalam menetapkan standar yang berpotensi bersinggungan dengan hukum persaingan. Sementara bagi konsumen, putusan tersebut memunculkan harapan terciptanya ekosistem pinjaman digital yang lebih kompetitif, dengan bunga yang lebih adil dan pilihan yang lebih beragam.