BERITA TERKINI
KPPU Denda 97 Pelaku Usaha Pinjaman Daring Total Rp 755 Miliar, AFPI Nyatakan Akan Banding

KPPU Denda 97 Pelaku Usaha Pinjaman Daring Total Rp 755 Miliar, AFPI Nyatakan Akan Banding

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha pinjaman daring (pindar) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU I/2025. Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan nilai beragam dengan total Rp 755 miliar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3), setelah proses penegakan hukum berjalan sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Menurut KPPU, perkara ini menjadi salah satu penanganan persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani lembaga tersebut dari sisi jumlah terlapor dan cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat.

Deswin menjelaskan, perkara mulai disidangkan pada tahap pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Para terlapor, kata dia, secara tegas menolak seluruh isi dugaan pelanggaran yang disampaikan Investigator. Majelis Komisi kemudian melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan untuk pembuktian.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan para terlapor. KPPU menilai penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi menjadi mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara pelaku usaha.

Dalam pertimbangan KPPU, keberadaan batas atas tersebut dapat mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Kondisi ini dinilai mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Majelis Komisi juga menyatakan tidak terdapat pelanggaran aspek formil dalam penanganan perkara. KPPU menyebut proses penanganan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip peradilan, sehingga berbagai keberatan formil para terlapor—antara lain soal kewenangan KPPU, prosedur pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, hingga klasterisasi pemeriksaan—tidak dapat diterima.

Selain itu, Majelis Komisi menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana diajukan para terlapor. Alasannya, KPPU menyatakan tidak ada peraturan perundangan yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha tertentu atau kumpulan pelaku usaha tertentu untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.

Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU pun menjatuhkan sanksi denda kepada para terlapor. Deswin menyebut sebagian besar terlapor, yakni 52 pelaku usaha pindar, dikenakan denda minimal sebesar Rp 1 miliar. Dalam menjatuhkan denda administratif, Majelis mempertimbangkan faktor memberatkan dan meringankan, termasuk sikap kooperatif terlapor serta kepengurusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode 2019–2023.

Di luar sanksi denda, KPPU juga memandang perlu memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Sementara itu, AFPI menyatakan menyayangkan putusan Majelis KPPU karena menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan. AFPI menilai KPPU memutus seluruh platform pinjaman daring meski, menurut asosiasi, tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang terbukti selama persidangan.

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyatakan pendekatan yang selama ini diterapkan di industri, termasuk batas suku bunga, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus diferensiasi dari praktik pinjol ilegal. Ia juga menyebut kebijakan itu berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan OJK.

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” kata Entjik dalam pernyataan tertulis.

Meski demikian, AFPI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan menyatakan berkomitmen menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri. Entjik mengatakan AFPI masih berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Ia menegaskan banding merupakan hak tiap anggota, dan menyatakan seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut.

Entjik juga menyampaikan operasional platform pindar di bawah naungan AFPI tetap berjalan normal. Menurutnya, putusan KPPU tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.