BERITA TERKINI
KPPU Denda 97 Pelaku Usaha Pinjol Total Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Suku Bunga

KPPU Denda 97 Pelaku Usaha Pinjol Total Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Suku Bunga

Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending/pinjaman daring) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp755 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis (26/3/2026), setelah proses penegakan hukum berjalan sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, didampingi anggota Majelis M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

KPPU menyebut perkara ini sebagai salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang dinilai berdampak langsung pada masyarakat luas.

Secara kronologis, perkara mulai disidangkan pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Seluruh terlapor menolak isi laporan tersebut. Namun, Majelis Komisi memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk pembuktian.

Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, Majelis menyimpulkan adanya perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi di antara para terlapor. Penetapan batas atas suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak efektif melindungi konsumen dan justru berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga.

Majelis menilai kondisi tersebut mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Dampaknya, intensitas persaingan harga menurun dan dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring dinilai terhambat.

Dalam aspek formil, Majelis Komisi menyatakan tidak ditemukan pelanggaran. Proses penanganan perkara dinilai telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip peradilan. Berbagai keberatan terlapor, termasuk terkait kewenangan KPPU, prosedur pembuktian, hingga ketidakhadiran saksi kunci, dinyatakan tidak dapat diterima.

Majelis juga menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999. KPPU menilai tidak terdapat regulasi yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha atau asosiasi untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech P2P lending.

Dengan pertimbangan tersebut, seluruh terlapor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dari total 97 pelaku usaha, sebagian besar terlapor—sebanyak 52 pelaku usaha—dikenai denda minimal Rp1 miliar.

Dalam penetapan sanksi, Majelis mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan, termasuk sikap kooperatif para terlapor serta kepengurusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode 2019–2023.

Selain menjatuhkan denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap industri fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.