Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi (pinjaman online/pinjol) terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga. Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total nilai Rp755 miliar.
Ketentuan itu tercantum dalam putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang berkaitan dengan layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending) di Indonesia. Sidang dan pembacaan putusan dilaksanakan pada 26 Maret 2026 di Jakarta.
Sebelumnya, Investigator KPPU Arnold Sihombing menjelaskan bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dinilai terbukti menerbitkan pedoman atau code of conduct yang mengatur batas maksimum bunga 0,8 persen per hari bagi seluruh anggota pada 2020. Sejalan dengan itu, unsur-unsur pelanggaran Pasal 5 dinilai terpenuhi.
Secara kronologis, perkara mulai disidangkan pada tahap pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Para terlapor menolak seluruh isi laporan yang disampaikan investigator. Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan untuk pembuktian.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan para terlapor. KPPU menyatakan penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi menjadi mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara pelaku usaha.
Menurut KPPU, keberadaan batas tersebut mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Dampaknya, kebijakan itu mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
KPPU menyebut putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani lembaga tersebut, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat.
Dalam putusan tersebut, KPPU juga menyampaikan bahwa 97 pelaku pinjol wajib membayarkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan. Jika perusahaan mengajukan keberatan, diperlukan jaminan sebesar 20 persen dari nilai denda yang dijatuhkan. Uang jaminan itu wajib disetorkan paling lambat 14 hari setelah pembacaan putusan.