BERITA TERKINI
KPPU Denda 97 Perusahaan Fintech Lending Total Rp755 Miliar Terkait Dugaan Kartel Bunga

KPPU Denda 97 Perusahaan Fintech Lending Total Rp755 Miliar Terkait Dugaan Kartel Bunga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending dengan total nilai Rp755 miliar. Sanksi tersebut diberikan setelah KPPU menyelesaikan proses pemeriksaan atas dugaan kolusi dalam penetapan suku bunga pinjaman.

KPPU menilai praktik yang terjadi berkaitan dengan dugaan kartel bunga yang dianggap melanggar prinsip persaingan usaha sehat dan berpotensi merugikan konsumen. Putusan ini menegaskan langkah penegakan hukum di sektor pembiayaan digital yang tengah mendapat perhatian regulator.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan seluruh pihak yang menjadi terlapor dinyatakan melanggar ketentuan persaingan usaha. “Seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujar Deswin Nur.

Dampak putusan ini disebut signifikan, karena terdapat informasi bahwa salah satu perusahaan menanggung denda hingga ratusan miliar rupiah secara individual. KPPU berharap sanksi tersebut dapat menjadi efek jera agar pelaku usaha tidak melakukan kolusi serupa di masa mendatang, sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.