BERITA TERKINI
KPPU Denda 97 Perusahaan Fintech P2P Lending Rp 755 Miliar atas Dugaan Penetapan Suku Bunga

KPPU Denda 97 Perusahaan Fintech P2P Lending Rp 755 Miliar atas Dugaan Penetapan Suku Bunga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang menyatakan para terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menilai pelanggaran terjadi karena adanya perjanjian penetapan suku bunga atau manfaat ekonomi yang dinilai mencederai persaingan pasar. Praktik tersebut disebut menciptakan keselarasan perilaku di antara pelaku usaha sehingga menghambat dinamika kompetisi di industri pinjaman daring.

Dalam putusan itu, total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 755 miliar dengan besaran bervariasi untuk masing-masing terlapor. KPPU menyebut 52 terlapor dikenakan denda minimal Rp 1 miliar. Selain sanksi finansial, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperketat pengawasan serta membatasi peran asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang memuat unsur anti persaingan.

Proses penanganan perkara ini disebut telah berjalan sejak 2023. KPPU berpendapat bahwa penetapan batas atas suku bunga yang selama ini dilakukan industri tidak efektif melindungi konsumen, dan justru berpotensi memfasilitasi koordinasi harga antar pelaku usaha.

Di sisi lain, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan kekecewaan terhadap putusan tersebut. Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, menegaskan tidak ada pemufakatan jahat dalam penetapan batas manfaat ekonomi. Menurut AFPI, kebijakan itu merupakan upaya perlindungan konsumen dari praktik pinjaman online ilegal yang memasang bunga sangat tinggi.

AFPI menyampaikan sejumlah poin pembelaan, antara lain bahwa batas atas manfaat ekonomi merupakan arahan dari OJK untuk melindungi masyarakat dari predatory lending. Ketentuan tersebut juga disebut telah menjadi bagian dari kode etik sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023. AFPI menambahkan operasional platform fintech lending tetap berjalan normal dan kewajiban pembayaran nasabah tetap berlaku sesuai perjanjian. Mayoritas anggota AFPI disebut berencana mengajukan banding karena meyakini posisi industri sudah sesuai arahan regulator pada masanya.

KPPU dan AFPI memiliki perbedaan pandangan mengenai kebijakan suku bunga. KPPU menilai penetapan bunga secara kolektif merupakan koordinasi harga yang mengurangi intensitas persaingan, sedangkan AFPI memandangnya sebagai langkah menjaga stabilitas ekosistem sekaligus pembeda dari pinjol ilegal.

Sebelum putusan dijatuhkan, KPPU juga menyatakan telah menolak sejumlah keberatan formil dari para terlapor, termasuk yang menyangkut kewenangan KPPU, prosedur pembuktian, hingga ketidakhadiran saksi kunci. Majelis Komisi berpendapat tidak ada peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada asosiasi untuk mengatur besaran suku bunga secara kolektif, sehingga tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan persaingan usaha.

Meski sanksi denda telah dijatuhkan, AFPI menyatakan masyarakat yang menjadi nasabah tidak perlu khawatir terhadap keberlangsungan layanan, seraya menegaskan kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi sesuai kesepakatan. Ke depan, rekomendasi KPPU kepada OJK untuk menutup celah regulasi menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap industri pinjaman daring berpotensi semakin diperketat.