BERITA TERKINI
KPPU Denda 97 Perusahaan Fintech P2P Lending Total Rp755 Miliar atas Pelanggaran Penetapan Bunga

KPPU Denda 97 Perusahaan Fintech P2P Lending Total Rp755 Miliar atas Pelanggaran Penetapan Bunga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending). KPPU menyatakan para terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga, dalam hal ini penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi.

Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026, setelah proses penegakan hukum yang berjalan sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan pada Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Sidang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama anggota Majelis M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

KPPU menyebut perkara ini sebagai salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani, baik dari jumlah terlapor maupun cakupan industri yang dinilai berdampak langsung pada masyarakat luas.

Perkara mulai disidangkan pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran. Seluruh terlapor saat itu menolak isi laporan investigator, sehingga Majelis Komisi melanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk pembuktian.

Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, Majelis menyimpulkan terdapat perjanjian di antara para pelaku usaha dalam menetapkan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi. KPPU menilai penetapan batas atas suku bunga yang diterapkan para pelaku usaha berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, sehingga dinilai tidak efektif melindungi konsumen dan justru berpotensi memfasilitasi koordinasi harga.

Dalam putusannya, KPPU menyatakan keberadaan batas atas suku bunga dapat mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan bunga. Akibatnya, praktik tersebut dinilai mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Majelis Komisi juga menyatakan tidak terdapat pelanggaran aspek formil dalam penanganan perkara. Seluruh proses dinilai telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip peradilan. Berbagai keberatan terlapor—mulai dari kewenangan KPPU, prosedur pembuktian, hingga ketidakhadiran saksi kunci—dinyatakan tidak dapat diterima.

Selain itu, Majelis menolak dalil pengecualian yang diajukan para terlapor terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999. KPPU menegaskan tidak ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha atau asosiasi untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech P2P lending.

Dalam penetapan sanksi, dari 97 perusahaan terlapor, sebanyak 52 terlapor dikenai denda minimal Rp1 miliar, sementara sisanya dikenai denda dengan nominal bervariasi. Sejumlah perusahaan dengan denda terbesar antara lain PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital Rp100,9 miliar, PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar, PT Indonesia Fintopia Technology Rp49,1 miliar, dan PT Amartha Mikro Fintek Rp48,8 miliar.

Majelis mempertimbangkan faktor memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan sanksi, termasuk sikap kooperatif para terlapor serta kepengurusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode 2019–2023.

Selain denda, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap industri fintech P2P lending guna memastikan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat. Informasi putusan ini disampaikan KPPU melalui siaran pers Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, pada 27 Maret 2026.