Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) setelah dinyatakan terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan suku bunga pinjaman.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama anggota majelis lainnya. Perkara ini disebut sebagai salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari jumlah pelaku usaha yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena melakukan kesepakatan dalam penetapan suku bunga pinjaman. Atas pelanggaran itu, KPPU menjatuhkan total denda sebesar Rp 755 miliar.
Perkara ini bergulir sejak 2023 dan mulai disidangkan pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025. Pada tahap itu, para terlapor menolak dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator KPPU. Namun, majelis melanjutkan proses ke pemeriksaan lanjutan untuk menguji alat bukti dari kedua pihak.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis menemukan adanya perjanjian di antara pelaku usaha untuk menetapkan batas atas suku bunga maupun manfaat ekonomi lainnya. KPPU menilai praktik tersebut bukan sekadar kebijakan industri, melainkan mekanisme yang mendorong keselarasan perilaku dalam menentukan harga.
KPPU juga menilai penetapan batas atas suku bunga yang terlalu tinggi tidak efektif melindungi konsumen. Sebaliknya, kebijakan itu dinilai berpotensi menjadi alat koordinasi antar pelaku usaha sehingga mengurangi persaingan harga di pasar pinjaman online. Menurut Deswin, kondisi tersebut menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Dalam putusan itu, majelis menolak berbagai keberatan formil yang diajukan para terlapor, termasuk terkait kewenangan KPPU dan prosedur pembuktian. KPPU menyatakan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Majelis juga tidak menerima dalil pengecualian yang diajukan para pelaku usaha. KPPU menegaskan tidak ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha atau asosiasi untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech P2P lending.
Dengan pertimbangan tersebut, seluruh terlapor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan persaingan usaha. Dari total pelaku usaha, 52 di antaranya dikenakan denda minimal Rp 1 miliar.
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Rekomendasi itu ditujukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa mendatang.