Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech peer-to-peer lending (P2P) dalam perkara penetapan bunga. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan perkara ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Menurutnya, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan persaingan usaha, khususnya terkait penetapan harga atau bunga pinjaman.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Gedung RB Supardan dan dipimpin oleh Rhido Rusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama anggota M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso. KPPU menyebut putusan ini menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani, baik dari jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat.
Dalam amar putusan, KPPU menjatuhkan denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada seluruh terlapor. Nilai tersebut merupakan akumulasi denda yang dibebankan kepada masing-masing perusahaan.
Dalam penjelasan mengenai modus yang kerap muncul di layanan pinjaman online, disebutkan adanya penawaran bunga rendah yang pada awalnya terlihat menggiurkan. Korban ditawari bunga 2 persen, namun kemudian diketahui bahwa angka tersebut merupakan bunga harian. Jika dihitung dalam jangka waktu satu bulan atau 30 hari, bunga yang harus dibayar dapat mencapai 60 persen.
Dalam praktik yang diperbolehkan, platform fintech pendanaan yang legal menetapkan bunga harian maksimal 0,8 persen. Jika dihitung dalam satu bulan, batas tertinggi bunga tersebut setara dengan 24 persen. Meski demikian, tidak semua platform menetapkan bunga setinggi itu; sebagian penyedia pinjaman menawarkan bunga di bawah ambang batas, bahkan ada yang mendekati nol persen untuk tenor tertentu.
Pengaturan besaran bunga ini pada dasarnya tidak ditetapkan secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan diserahkan kepada masing-masing platform. Namun, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sebagai asosiasi resmi menetapkan kode etik bahwa bunga harian tidak boleh melebihi 0,8 persen.
Berikut daftar 97 perusahaan fintech yang dijatuhi sanksi dalam putusan KPPU tersebut: PT Abadi Sejahtera Finansindo; PT Adiwisista Finansial Teknologi; PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia; PT Aktivaku Investama Teknologi; PT Alami Fintek Sharia; PT Aman Cermat Cepat; PT Amartha Mikro Fintek; PT Ammana Fintek Syariah; PT Anugerah Digital Indonesia; PT Artha Dana Teknologi; PT Artha Permata Makmur; PT Astra Welab Digital Arta; PT Berdayakan Usaha Indonesia; PT Bursa Akselerasi; PT Cerita Teknologi Indonesia (dahulu PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia); PT Cicil Solusi Mitra Teknologi; PT Creative Mobile Adventure; PT Crowde Membangun Bangsa; PT Dana Bagus Indonesia; PT Dana Kini Indonesia; PT Dana Pinjaman Inklusif; PT Dana Syariah Indonesia; PT Digital Micro Indonesia; PT Doeku Peduli Indonesia; PT Duha Madani Syariah; PT Esta Kapital Fintek; PT Ethis Fintek Indonesia; PT Fidac Inovasi Teknologi; PT Finansia Aira Teknologi; PT Finansial Integrasi Teknologi; PT Fintech Bina Bangsa (dahulu PT Dana Bina Bangsa); PT Fintegra Homido Indonesia; PT Fintek Digital Indonesia (dahulu PT Fintek Digital Ventura Indonesia); PT Gradana Teknoruci Indonesia; PT Grha Dana Bersama; PT Harapan Fintech Indonesia; PT Idana Solusi Sejahtera; PT Iki Karunia Indonesia (dahulu PT Iki Dana Indonesia); PT Inclusive Finance Group; PT Indo Fin Tek; PT Indonesia Fintopia Technology; PT Indonusa Bara Sejahtera; PT Indosaku Digital Teknologi (dahulu PT Sens Teknologi Indonesia); PT Info Tekno Siaga; PT Inovasi Terdepan Nusantara; PT Intekno Raya; PT Julo Teknologi Finansial; PT Kawan Cicil Teknologi Utama; PT Klikcair Magga Jaya; PT Komunal Finansial Indonesia; PT Kreasi Anak Indonesia; PT Kredifazz Digital Indonesia (dahulu PT Finaccel Digital Indonesia); PT Kredit Pintar Indonesia; PT Kredit Plus Teknologi; PT Kredit Utama Fintech Indonesia; PT Kreditku Teknologi Indonesia; PT Kuaikuai Tech Indonesia; PT Lampung Berkah Finansial Teknologi; PT Pindar Berbagi Bersama (dahulu PT Layanan Keuangan Berbagi); PT Lentera Dana Nusantara; PT Linkaja Modalin Nusantara (dahulu PT Igrow Resources Indonesia); PT Lumbung Dana Indonesia; PT Lunaria Annua Teknologi; PT Mapan Global Reksa; PT Mediator Komunitas Indonesia; PT Mekar Investama Teknologi (dahulu PT Mekar Investama Sampoerna); PT Mitrausaha Indonesia Grup; PT Modal Rakyat Indonesia; PT Mulia Inovasi Digital; PT Oriente Mas Sejahtera; PT Pasar Dana Pinjaman (dahulu PT Komunindo Arga Digital); PT Pembiayaan Digital Indonesia; PT Pendanaan Teknologi Nusa; PT Pinduit Teknologi Indonesia; PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat; PT Pintar Inovasi Digital; PT Piranti Alphabet Perkasa; PT Plus Ultra Abadi (dahulu PT Fintech Uangsaku Indonesia); PT Pohon Dana Indonesia; PT Progo Puncak Group; PT Qazwa Mitra Hasanah; PT Rezeki Bersama Teknologi; PT Ringan Teknologi Indonesia (dahulu PT Lufax Technology Indonesia); PT Sahabat Mikro Fintek; PT Satustop Finansial Solusi; PT Sejahtera Sama Kita; PT Simplefi Teknologi Indonesia; PT Smartec Teknologi Indonesia; PT Sol Mitra Fintec; PT Solid Fintek Indonesia; PT Solusi Teknologi Finansial; PT Stanford Teknologi Indonesia; PT Teknologi Merlin Sejahtera; PT Toko Modal Mitra Usaha; PT Tri Digi Fin; PT Trust Teknologi Finansial; PT Uangme Fintek Indonesia.