Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan pinjaman daring (fintech P2P lending) setelah dinyatakan terbukti bersekongkol dalam menetapkan suku bunga. Total denda yang dikenakan mencapai Rp755 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta. KPPU menyebut perkara ini sebagai salah satu yang terbesar yang pernah ditangani, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya bagi masyarakat.
Ketua Majelis Komisi, Rhido Jusmadi, mengatakan para pelaku usaha melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan terdapat kesepakatan antarpelaku usaha untuk menetapkan suku bunga pinjaman daring. Praktik tersebut dinilai menghambat mekanisme pasar dan menciptakan persaingan tidak sehat.
KPPU menilai batas atas suku bunga yang ditetapkan para pelaku usaha jauh melampaui harga pasar yang semestinya sehingga merugikan konsumen. Majelis juga menilai praktik tersebut berpotensi menjadi sarana koordinasi harga antarpelaku usaha dan tidak melindungi kepentingan konsumen.
Perkara ini bergulir sejak 2023 dan memasuki tahap persidangan pada 14 Agustus 2025. Dalam prosesnya, para terlapor sempat menolak tuduhan yang disampaikan investigator. Namun, Majelis menolak berbagai keberatan formil, termasuk terkait kewenangan KPPU dan prosedur hukum acara, dengan menyatakan proses telah berjalan sesuai ketentuan.
Majelis juga menolak alasan pengecualian yang diajukan pelaku usaha. Menurut KPPU, tidak ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha atau asosiasi untuk menetapkan suku bunga pinjaman daring.
Dari 97 pelaku usaha, sebanyak 52 perusahaan dijatuhi denda minimal Rp1 miliar. Penjatuhan sanksi mempertimbangkan tingkat kooperatif para terlapor selama persidangan.
Selain sanksi administratif, KPPU turut memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperketat pengawasan terhadap industri fintech P2P lending. KPPU menyatakan putusan ini menjadi peringatan bagi pelaku industri untuk mengedepankan transparansi serta menjaga persaingan usaha yang sehat demi melindungi konsumen.