Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending). KPPU menyatakan para pelaku usaha terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga.
Putusan tersebut disorot setelah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan keberatan. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, selama proses persidangan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama di antara pelaku industri terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga. Ia juga menyayangkan putusan majelis KPPU karena batas maksimum manfaat ekonomi, menurutnya, merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjaman daring ilegal yang saat itu memasang bunga sangat tinggi.
Entjik menambahkan, selama proses persidangan tidak ditemukan indikasi maupun niat jahat dari pelaku industri. Ia menyebut anggota AFPI telah bertindak sesuai arahan regulator ketika kebijakan tersebut diterapkan, dan meyakini pelaku industri pindar berada pada posisi yang benar karena mengikuti arahan OJK pada waktu itu.
Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menilai penanganan kasus dugaan kartel bunga pindar semestinya merunut periode kejadian untuk melihat kondisi saat itu. Ia menjelaskan, sebelum ada penetapan batas maksimal bunga oleh AFPI, bunga pindar ditetapkan oleh masing-masing perusahaan sehingga cenderung lebih tinggi. Menurutnya, penetapan bunga maksimal bisa terjadi karena adanya kekosongan regulasi.
Nailul juga mempertanyakan apakah KPPU telah menghitung keseimbangan tingkat bunga pindar selama periode kekosongan regulasi. Ia menyoroti keluhan masyarakat terkait bunga pindar yang dinilai terlalu tinggi dan tidak terkendali, terutama pada pinjaman online ilegal. Kondisi tersebut, kata dia, mendorong OJK menetapkan batas atas suku bunga agar tidak berlebihan dan tidak membebani masyarakat.
Pengaturan itu awalnya tertuang dalam Kode Etik (Pedoman Perilaku) AFPI, sebelum kemudian diperjelas melalui Surat Edaran OJK No.19/SEOJK.06/2023 dan diperbarui lewat SEOJK No.19/SEOJK.06/2025. Ketentuan tersebut mengatur batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan penyelenggara pindar kepada penerima dana, sebagai upaya memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, serta berorientasi pada perlindungan konsumen.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan perkara pinjaman daring ini telah melalui proses hukum panjang sejak 2023 dan disebut sebagai salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU. Berdasarkan bukti persidangan, KPPU menyimpulkan para pelaku usaha melakukan kesepakatan penetapan suku bunga yang mengarah pada praktik anti persaingan, karena batas atas bunga dinilai mendorong koordinasi harga dan melemahkan kompetisi.
Deswin menyatakan seluruh keberatan formil para terlapor ditolak dan tindakan mereka tidak memenuhi pengecualian dalam Undang-Undang Persaingan Usaha. Atas dasar itu, Majelis Komisi menyatakan para terlapor melanggar aturan dan menjatuhkan denda total Rp755 miliar.
Selain sanksi, Majelis Komisi KPPU juga memberikan rekomendasi kepada OJK untuk memperkuat pengawasan agar tidak terjadi celah regulasi dan mencegah praktik serupa di industri fintech.