BERITA TERKINI
KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjaman Daring Total Rp 755 Miliar, AdaKami Tertinggi

KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjaman Daring Total Rp 755 Miliar, AdaKami Tertinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha pinjaman daring (pindar) dalam Perkara Nomor 05/KPPU I/2025. KPPU menyatakan para terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.

Denda terbesar dijatuhkan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sebesar Rp 102,3 miliar. Berikut sejumlah denda lain yang diumumkan KPPU: PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) Rp 100,9 miliar; PT Kredit Pintar Indonesia Rp 93,6 miliar; PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) Rp 49,1 miliar; PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) Rp 48,8 miliar; PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) Rp 42,4 miliar; PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) Rp 25,6 miliar; PT Uangme Fintech Indonesia Rp 23,5 miliar; PT Artadana Teknologi Rp 22,9 miliar; PT Layanan Keuangan Berbagi Rp 13,9 miliar; PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) Rp 13,5 miliar; PT Mapan Global Reksa Rp 12,8 miliar; PT Julo Teknologi Finansial Rp 12,2 miliar; PT Lentera Dana Nusantara (salah satu produknya SPinjam) Rp 11,3 juta; PT Info Tekno Siaga Rp 10,6 miliar; PT Idana Solusi Sejahtera Rp 6,5 miliar; PT Dana Syariah Indonesia Rp 3,7 miliar; PT Berdayakan Usaha Indonesia Rp 3,6 miliar; dan PT Akseleran Rp 3,4 miliar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan mayoritas perusahaan pindar lainnya dikenai denda sekitar Rp 2 miliar dan minimal Rp 1 miliar. Ia juga menyebut 52 pelaku usaha dikenakan denda minimal Rp 1 miliar.

Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3), setelah proses penegakan hukum berjalan sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. KPPU menyebut perkara ini sebagai salah satu penanganan terbesar yang pernah ditangani lembaga tersebut, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat.

Menurut Deswin, perkara mulai disidangkan pada tahap pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Para terlapor, kata dia, secara keseluruhan menolak isi dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator. Majelis kemudian melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan untuk pembuktian.

Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi oleh para terlapor. Deswin menyatakan penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara pelaku usaha.

Dalam pertimbangan Majelis, keberadaan batas atas tersebut mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Dampaknya, kebijakan itu dinilai mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Majelis Komisi juga menolak berbagai keberatan formal yang diajukan para terlapor, termasuk soal kewenangan KPPU, dugaan cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, serta klasterisasi pemeriksaan. KPPU menyatakan proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip peradilan.

Selain itu, Majelis menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan para terlapor. Alasannya, tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha tertentu atau kumpulan pelaku usaha untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.

Dalam penjatuhan denda administratif, Majelis mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan, termasuk sikap kooperatif terlapor serta kepengurusan AFPI periode 2019–2023. Di luar sanksi denda, Majelis Komisi juga merekomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.