BERITA TERKINI
KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar dalam Kasus Penetapan Bunga

KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar dalam Kasus Penetapan Bunga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi (fintech P2P lending) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Majelis Komisi menyatakan 97 terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran itu terkait praktik penetapan harga atau bunga pinjaman.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Rusmadi, dengan anggota majelis M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menghukum seluruh terlapor dengan total denda Rp755 miliar.

KPPU menyebut perkara ini sebagai salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas, khususnya pengguna layanan fintech P2P lending di Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan putusan tersebut merupakan bagian dari komitmen KPPU untuk menegakkan hukum persaingan usaha dan melindungi kepentingan masyarakat dari praktik yang berpotensi merugikan konsumen.