Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan 97 pelaku usaha fintech peer to peer lending terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar.
Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3/2026). Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan penanganan perkara ini berlangsung sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.
“Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp 755 miliar,” ujar Deswin dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).
KPPU menilai perkara ini termasuk salah satu yang terbesar, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang dampaknya dinilai langsung dirasakan masyarakat. “Baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas,” kata Deswin.
Menurut KPPU, proses persidangan dimulai dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025, dengan agenda awal pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Pada tahap tersebut, para terlapor menolak seluruh isi laporan. Majelis Komisi kemudian melanjutkan perkara ke pemeriksaan lanjutan untuk membuktikan alat bukti yang diajukan para pihak.
“Bahwa berdasarkan tanggapan tersebut Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan untuk membuktikan alat bukti yang diajukan oleh para pihak,” ujar Deswin.
Hasil pemeriksaan KPPU menyimpulkan adanya kesepakatan penetapan suku bunga yang dinilai mengarah pada koordinasi harga antar pelaku usaha. KPPU juga menilai batas atas suku bunga yang diterapkan tidak efektif melindungi konsumen dan justru membentuk keselarasan perilaku dalam penentuan harga.
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menyatakan kondisi tersebut mengurangi persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Majelis Komisi juga menyebut proses persidangan telah berjalan sesuai aturan. Sejumlah keberatan formil dari para terlapor tidak diterima, termasuk yang berkaitan dengan kewenangan KPPU, prosedur pembuktian, hingga kehadiran saksi.
Selain itu, Majelis menilai tindakan para terlapor tidak termasuk dalam pengecualian aturan persaingan usaha. KPPU menyatakan tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha untuk mengatur suku bunga pinjaman daring.