BERITA TERKINI
KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Total Rp755 Miliar atas Kesepakatan Penetapan Bunga

KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Total Rp755 Miliar atas Kesepakatan Penetapan Bunga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang dinyatakan terbukti melakukan kesepakatan penetapan suku bunga secara bersama-sama. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 pada Kamis (26/3/2026) oleh Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Rusmadi.

Dalam putusannya, KPPU menyatakan 97 perusahaan yang tercatat sebagai Terlapor I hingga Terlapor XCVII terbukti secara sah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli. KPPU menilai tindakan para pelaku usaha tersebut merusak iklim persaingan sehat karena menghilangkan kompetisi harga di pasar pinjaman berbasis teknologi.

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dimulai sejak 2025. KPPU mengungkap para perusahaan pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara kolektif menetapkan batasan suku bunga yang seragam. Praktik pengaturan bersama mengenai tingkat bunga disebut terjadi dalam rentang 2020 hingga 2023.

Dalam temuan KPPU, AFPI menerbitkan pedoman yang mengatur bunga flat tidak melebihi 0,8% per hari, yang kemudian diubah menjadi 0,4% per hari pada 2021. Meski pedoman tersebut diposisikan sebagai batas atas, KPPU menilai penerapannya berdampak pada hilangnya ruang persaingan harga karena konsumen tidak lagi memiliki pilihan untuk memperoleh suku bunga yang lebih rendah.

KPPU menegaskan bahwa kesepakatan harga secara bersama-sama merupakan praktik kartel yang bertentangan dengan prinsip ekonomi pasar. Menurut KPPU, tindakan tersebut membuat masyarakat kehilangan akses terhadap suku bunga yang kompetitif, terutama saat kebutuhan pendanaan meningkat.

Sejumlah perusahaan sempat beralasan bahwa penetapan bunga dimaksudkan untuk mencegah pinjaman berlebihan (over-indebtedness). Namun KPPU menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas praktik yang dinilai mematikan persaingan.

Putusan ini juga memberikan kesempatan bagi seluruh terlapor untuk mengajukan keberatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu yang ditentukan. KPPU menyatakan putusan tersebut menjadi peringatan bagi pelaku industri fintech agar menjaga persaingan usaha dan melindungi hak konsumen.