BERITA TERKINI
KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Total Rp755 Miliar atas Persekongkolan Penetapan Suku Bunga

KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Total Rp755 Miliar atas Persekongkolan Penetapan Suku Bunga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha di bidang fintech pembiayaan Peer-to-Peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) terbukti terlibat persekongkolan untuk menetapkan suku bunga kredit kepada konsumennya. Atas pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan nilai total Rp755 miliar.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026, setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023.

“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah Terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas,” kata Deswin dalam keterangan pers pekan lalu.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta di persidangan, Majelis Komisi menemukan adanya perjanjian penetapan suku bunga oleh 97 perusahaan pinjol tersebut, yang dinilai jauh di atas tingkat keseimbangan pasar.

Selain menjatuhkan denda, Majelis Komisi juga menilai KPPU perlu memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap industri pinjol.

Dalam putusan itu, KPPU juga merinci sejumlah perusahaan dengan nilai denda terbesar. Lima di antaranya adalah PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sebesar Rp102,3 miliar; PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) Rp100,9 miliar; PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar) Rp93,6 miliar; PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) Rp49,1 miliar; serta PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) Rp48,8 miliar.