BERITA TERKINI
KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Total Rp755 Miliar dalam Perkara Kartel Suku Bunga

KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Total Rp755 Miliar dalam Perkara Kartel Suku Bunga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dengan total Rp755 miliar dalam perkara dugaan kartel suku bunga.

KPPU menyatakan para pelaku usaha tersebut terbukti secara sah melakukan praktik penetapan suku bunga atau kartel yang melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga. Putusan itu tercatat dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

“Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjaman daring dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp755 miliar,” tulis KPPU dalam keterangan resmi tertulis pada Jumat (27/3).

Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi setelah proses penegakan hukum berjalan sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan di Jakarta pada Kamis (26/3). Sidang dipimpin Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis, dengan kehadiran sejumlah pejabat KPPU, di antaranya M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso sebagai anggota.

KPPU menyebut putusan tersebut menutup salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani lembaga itu, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang dinilai berdampak langsung pada masyarakat luas.

Perkara ini mulai disidangkan pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Dalam prosesnya, para terlapor secara keseluruhan menyatakan menolak seluruh isi laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator. Majelis Komisi kemudian memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk pembuktian.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi oleh para terlapor.

KPPU menilai penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi menjadi mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga antarpelaku usaha. Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas dinilai mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga, yang pada akhirnya mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Dalam sidang, Majelis juga menyatakan aspek formil perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip peradilan. Karena itu, berbagai keberatan formil yang diajukan para terlapor dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, para terlapor mengajukan sejumlah keberatan formil, antara lain terkait kewenangan KPPU, dugaan cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, serta klasterisasi pemeriksaan.

Majelis turut menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan para terlapor. Majelis menilai tidak ada peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu—dengan nama atau sebutan apa pun—untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.

“Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada para Terlapor dengan besaran total denda mencapai Rp755 miliar,” tulis KPPU.

KPPU menyebut sebagian besar terlapor, yakni 52 perusahaan pinjol, dikenakan denda minimal Rp1 miliar. Dalam menjatuhkan denda administratif, Majelis mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan, termasuk sikap kooperatif terlapor serta kepengurusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode 2019–2023.

Selain denda, Majelis Komisi juga memandang perlu KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.