BERITA TERKINI
KPPU Jelaskan Alasan Denda Berbeda pada Perkara Penetapan Bunga Fintech P2P Lending

KPPU Jelaskan Alasan Denda Berbeda pada Perkara Penetapan Bunga Fintech P2P Lending

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhi sanksi denda dengan besaran beragam, dengan total mencapai Rp 755 miliar.

Berdasarkan data KPPU, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjadi penyelenggara yang dikenakan denda terbesar, yakni Rp 102,3 miliar. Sementara itu, 52 penyelenggara dikenakan denda terendah sebesar Rp 1 miliar.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan perbedaan besaran denda tidak terlepas dari pertimbangan Majelis Komisi. Menurut dia, majelis memperhitungkan sejumlah faktor yang meringankan maupun memberatkan, mulai dari sikap kooperatif dalam persidangan hingga peran masing-masing penyelenggara dalam perkara.

“Dalam menentukan persisnya, majelis mempertimbangkan faktor meringankan dan memberatkan, seperti kooperatif atau tidak dalam sidang, pernah melanggar atau tidak, peran di perilaku yang dipermasalahkan seperti apa, kemampuan bayar denda, dan lain-lain. Jadi, lebih karena kombinasi itu,” kata Deswin, Jumat (27/3/2026).

Terkait denda paling rendah Rp 1 miliar, Deswin menyebut angka tersebut merupakan denda dasar yang dikenakan dalam setiap perkara yang ditangani KPPU. “Sebagian besar kena Rp 1 miliar dan itu denda dasar di setiap perkara KPPU,” ujarnya.

Deswin juga menyampaikan putusan perkara penetapan bunga ini ditetapkan setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Ia menyebut perkara ini menjadi salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan para terlapor.

Deswin menjelaskan, penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi menjadi mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga antarpelaku usaha. Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas dapat mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.

“Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” kata Deswin.

Dalam persidangan, Majelis Komisi juga menilai aspek formil dalam perkara telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip peradilan. Karena itu, berbagai keberatan formil yang diajukan para terlapor tidak dapat diterima.

Deswin menyebut keberatan tersebut antara lain terkait kewenangan KPPU, dugaan cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, serta klusterisasi pemeriksaan.

Selain itu, Majelis Komisi menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan para terlapor. Alasannya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech P2P lending.

Dengan dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain menjatuhkan denda kepada 97 terlapor, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi itu ditujukan agar tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech serta untuk membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang memuat ketentuan antipersaingan.