Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa praktik di industri fintech lending melanggar ketentuan terkait penetapan suku bunga. Putusan tersebut memicu perhatian publik terhadap tata kelola dan persaingan usaha di sektor pinjaman daring.
Menanggapi keputusan itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan respons atas temuan dan putusan KPPU. Namun, rincian isi pernyataan AFPI, termasuk poin-poin tanggapan maupun langkah yang akan ditempuh, tidak tercantum dalam materi yang tersedia.
Hingga informasi tambahan diperoleh, perkembangan perkara ini masih terbatas pada adanya putusan KPPU mengenai pelanggaran penetapan suku bunga serta adanya respons dari AFPI. Pembaruan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui implikasi putusan tersebut bagi pelaku usaha fintech lending dan ketentuan yang akan diberlakukan ke depan.