Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (fintech lending) dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait penetapan bunga pinjaman.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jakarta. Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Rusmadi bersama anggota majelis lainnya. KPPU menjatuhkan total denda sebesar Rp755 miliar kepada seluruh terlapor.
Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII terbukti melanggar ketentuan terkait penetapan harga yang mengarah pada praktik persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menyebut perkara ini menjadi salah satu yang terbesar yang pernah ditangani, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat. Praktik penetapan bunga secara bersama-sama dinilai merugikan konsumen dan mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.
KPPU berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha, khususnya di sektor teknologi finansial, agar lebih mematuhi regulasi dan prinsip persaingan yang adil di Indonesia.
KPPU menyatakan siaran pers resmi terkait putusan ini akan disampaikan lebih lanjut. Lembaga tersebut juga membuka kemungkinan memberikan keterangan tambahan atau wawancara kepada media untuk memperjelas detail perkara.