Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar.
Menanggapi putusan itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyayangkan keputusan majelis KPPU. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menilai putusan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terbuka selama sidang pemeriksaan.
Entjik menyatakan KPPU dinilai memutus seluruh platform fintech lending, padahal menurut AFPI tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang terbukti sepanjang persidangan. Ia menambahkan, pendekatan industri selama ini, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi, disebut sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, pembeda dari praktik pinjaman online ilegal, serta berada dalam kerangka pengaturan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU, karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi,” kata Entjik dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).
AFPI menyebut mayoritas anggotanya akan mengajukan banding atas putusan KPPU tersebut. Meski demikian, AFPI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan menyatakan akan menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri. Entjik juga mengimbau anggota menempuh langkah sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, tetapi kami bisa menyampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut,” ujarnya.
Menurut Entjik, batas atas manfaat ekonomi yang ditetapkan bertujuan untuk perlindungan konsumen dan tidak ada niat jahat yang terbukti selama sidang. Ia juga menyampaikan bahwa saat perkara mulai diperiksa KPPU, OJK sempat menyatakan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga oleh AFPI merupakan bagian dari ketentuan kode etik sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
AFPI menyebut hal tersebut ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019. AFPI juga menyatakan menerima arahan langsung OJK sebagaimana disebut dalam Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025.
“Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” kata Entjik.
Entjik menambahkan operasional platform fintech lending tetap berjalan normal. Ia menegaskan putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan putusan diambil setelah proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Menurutnya, perkara ini menjadi salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Deswin mengatakan berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan para terlapor. Ia menilai penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi menjadi mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara pelaku usaha.
Menurut Deswin, keberadaan batas atas tersebut dapat mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. “Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/3).
Deswin juga menyebut Majelis Komisi menilai aspek formil perkara telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip peradilan. Karena itu, keberatan formil para terlapor, termasuk terkait kewenangan KPPU, prosedur pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, serta klusterisasi pemeriksaan, dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain itu, Majelis Komisi menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan para terlapor. Majelis menilai tidak terdapat peraturan perundangan yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.
Dengan dasar tersebut, KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 755 miliar, dengan sebagian besar terlapor—sebanyak 52 pihak—dikenakan denda minimal Rp 1 miliar.
Di luar sanksi denda, KPPU juga merekomendasikan OJK mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pinjaman daring sesuai peraturan perundang-undangan, agar tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang memuat ketentuan anti persaingan.