BERITA TERKINI
KPPU Nyatakan 97 Fintech P2P Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Samir Siapkan Langkah Hukum

KPPU Nyatakan 97 Fintech P2P Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Samir Siapkan Langkah Hukum

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga. Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Atas pelanggaran itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan besaran yang bervariasi kepada para penyelenggara. Total denda yang diputuskan mencapai Rp 755 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menyatakan menghormati proses dan keputusan yang disampaikan KPPU. Namun, sejalan dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), CEO Samir Yonathan Gautama menilai putusan itu belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Yonathan mengatakan kebijakan mengenai batas atas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada saat itu dipahami sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dari pinjaman online ilegal. Menurutnya, besaran manfaat ekonomi tersebut dijalankan dalam kerangka kebijakan regulator, bukan sebagai niat pelaku usaha untuk menyeragamkan bunga.

“Besaran manfaat ekonomi tersebut dijalankan dalam kerangka kebijakan regulator, bukan niat dari pelaku usaha untuk menyeragamkan bunga,” kata Yonathan, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, saat ini Samir terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Yonathan juga menyebut operasional perusahaan tetap berjalan normal meski ada putusan KPPU. Ia menegaskan putusan tersebut tidak mengubah kewajiban maupun hubungan perusahaan dengan para pengguna layanan, termasuk lender dan borrower.

“Kami tetap fokus menjalankan bisnis secara prudent dan memastikan layanan kepada lender dan borrower tetap optimal,” ujarnya.

Untuk menjaga kepercayaan lender dan borrower, Samir menyatakan akan terus meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dengan mengedepankan transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan konsumen.