BERITA TERKINI
KPPU Nyatakan 97 Perusahaan Pinjol Bersalah, Total Denda Rp755 Miliar

KPPU Nyatakan 97 Perusahaan Pinjol Bersalah, Total Denda Rp755 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 terlapor yang merupakan perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jakarta. Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, dengan anggota majelis M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, serta Budi Joyo Santoso.

Perkara ini tercatat sebagai Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending) di Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan putusan tersebut menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU.

“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga,” ujar Deswin dalam siaran pers yang diterima pada Minggu, 29 Maret 2026.

Dalam amar putusan, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I hingga Terlapor XCVII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis juga menghukum para terlapor dengan total denda Rp755 miliar.

Deswin berharap informasi tersebut dapat membantu penyebarluasan upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.