Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang dinyatakan terbukti melanggar aturan persaingan usaha melalui kesepakatan penetapan suku bunga pinjaman. Total denda yang dijatuhkan dalam perkara ini mencapai Rp755 miliar.
Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026. Perkara bernomor 05/KPPU-I/2025 tersebut disebut menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari jumlah pelaku usaha yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan pinjaman daring.
Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi menyatakan para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga. Menurut Majelis, pelanggaran itu merusak mekanisme pasar dan menghambat persaingan yang sehat di sektor fintech lending.
Dalam pertimbangannya, Majelis menemukan adanya kesepakatan di antara para pelaku usaha untuk menetapkan batas atas suku bunga pinjaman. Kebijakan tersebut dinilai tidak efektif melindungi konsumen dan justru menjadi sarana koordinasi harga antarpelaku usaha. Akibatnya, persaingan harga dinilai tidak optimal dan cenderung seragam di pasar pinjol.
KPPU menilai keberadaan batas atas bunga yang tinggi memberi acuan bersama bagi pelaku usaha dalam menentukan tarif, sehingga mendorong keselarasan perilaku yang berujung pada praktik anti persaingan. Kondisi itu dinilai merugikan konsumen karena pilihan harga menjadi terbatas.
Majelis juga menolak berbagai keberatan yang diajukan para terlapor, termasuk mengenai kewenangan KPPU dan prosedur hukum. Proses penanganan perkara dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip peradilan yang sah.
Selain itu, Majelis menegaskan para pelaku usaha tidak dapat berlindung pada dalih pengecualian aturan. Majelis menyatakan tidak ditemukan regulasi yang memberikan kewenangan kepada asosiasi atau kelompok usaha untuk menetapkan besaran suku bunga dalam layanan fintech P2P lending.