BERITA TERKINI
KPPU Putuskan Terjadi Kartel Bunga Fintech, 97 Pinjol Didenda Total Rp 755 Miliar

KPPU Putuskan Terjadi Kartel Bunga Fintech, 97 Pinjol Didenda Total Rp 755 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah menuntaskan penyelidikan terkait dugaan kartel bunga fintech yang melibatkan para pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending.

Dalam keputusan yang dibacakan pada sidang Kamis (26/3), KPPU menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga atau manfaat ekonomi oleh para pelaku fintech.

Berdasarkan putusan tersebut, KPPU menyatakan sebanyak 97 pelaku usaha fintech P2P lending terbukti melanggar ketentuan terkait penetapan harga atau suku bunga. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan para pelaku usaha pinjaman online (pinjol) dijatuhi sanksi denda dengan besaran yang bervariasi.

“Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar,” ujar Deswin Nur dalam keterangan resmi pada Jumat (27/3).