BERITA TERKINI
KPPU Vonis 97 Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, AFPI Siapkan Banding

KPPU Vonis 97 Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, AFPI Siapkan Banding

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga. Putusan itu dibacakan dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, dengan total sanksi denda mencapai Rp 755 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan keberatan. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menilai putusan majelis KPPU tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka selama sidang pemeriksaan.

Entjik mengatakan KPPU dinilai memaksakan putusan terhadap seluruh platform fintech lending, sementara menurutnya tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang terbukti sepanjang persidangan. Ia menyebut pendekatan industri, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen, pembeda dari praktik pinjaman online ilegal, serta berada dalam kerangka pengaturan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU, karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi,” kata Entjik dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).

AFPI menyatakan mayoritas anggotanya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Meski demikian, AFPI menegaskan tetap menghormati proses hukum dan berkomitmen menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri. Entjik juga mengimbau anggota menempuh langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, tetapi kami bisa menyampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Entjik menegaskan batas atas manfaat ekonomi yang ditetapkan bertujuan melindungi konsumen dan, menurutnya, tidak ada niat jahat yang terbukti selama sidang pemeriksaan. Ia juga menyatakan bahwa ketika perkara mulai diperiksa oleh KPPU, OJK sempat menyampaikan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan kode etik sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Menurut AFPI, hal itu juga ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019, serta disebut sebagai arahan langsung OJK sebagaimana Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang diterima. “Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” kata Entjik.

Di sisi lain, Entjik memastikan kegiatan operasional platform fintech lending tetap berjalan normal. Ia menyebut putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, sehingga seluruh kewajiban tetap harus dipenuhi.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan putusan ditetapkan setelah proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Ia menyebut perkara ini menjadi salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat.

Menurut Deswin, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan para terlapor. Deswin menilai penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara pelaku usaha.

“Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” ujar Deswin dalam keterangan resmi, Kamis (26/3).

Deswin juga menyebut majelis menilai aspek formil perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip peradilan, sehingga berbagai keberatan formil para terlapor tidak dapat diterima. Keberatan yang disampaikan antara lain terkait kewenangan KPPU, dugaan cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, serta klusterisasi pemeriksaan.

Selain itu, Deswin mengatakan Majelis Komisi menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan para terlapor. Majelis menilai tidak terdapat peraturan perundangan yang memberi kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.

Atas dasar itu, Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, serta menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp 755 miliar. Sebagian besar terlapor, yakni 52 terlapor, dikenakan denda minimal Rp 1 miliar.

Selain denda, KPPU juga merekomendasikan agar OJK mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai peraturan perundang-undangan, guna mencegah terjadinya regulation gap dalam industri fintech serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang memuat ketentuan anti persaingan.