BERITA TERKINI
KPPU Vonis 97 Fintech P2P Lending Langgar Aturan Penetapan Suku Bunga, Samir Siapkan Langkah Hukum

KPPU Vonis 97 Fintech P2P Lending Langgar Aturan Penetapan Suku Bunga, Samir Siapkan Langkah Hukum

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga. Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Atas pelanggaran itu, para penyelenggara dijatuhi sanksi denda dengan besaran beragam. Total denda yang diputuskan mencapai Rp 755 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, fintech P2P lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menyatakan menghormati proses dan putusan yang disampaikan KPPU. Namun, sejalan dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), CEO Samir Yonathan Gautama menilai putusan itu belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Yonathan mengatakan kebijakan terkait batas atas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada saat itu merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dari pinjaman online ilegal.

“Besaran manfaat ekonomi tersebut dijalankan dalam kerangka kebijakan regulator, bukan niat dari pelaku usaha untuk menyeragamkan bunga,” kata Yonathan Gautama, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, Samir saat ini terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Yonathan juga menegaskan operasional perusahaan tetap berjalan normal meski ada putusan KPPU. Menurutnya, putusan tersebut tidak mengubah kewajiban maupun hubungan antara perusahaan dengan pengguna layanan, termasuk lender dan borrower.

“Kami tetap fokus menjalankan bisnis secara prudent dan memastikan layanan kepada lender dan borrower tetap optimal,” ujarnya.

Untuk menjaga kepercayaan lender dan borrower, Yonathan menyebut Samir akan terus meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Ia menekankan kepercayaan pengguna menjadi prioritas utama perusahaan.

“Kami akan terus mengedepankan transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan konsumen,” ucapnya.