BERITA TERKINI
KPPU Vonis 97 Fintech P2P Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, OJK Hormati Putusan

KPPU Vonis 97 Fintech P2P Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, OJK Hormati Putusan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga. Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, dengan total sanksi denda yang dijatuhkan mencapai Rp 755 miliar.

Menanggapi putusan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mencermati dan menghormati keputusan KPPU. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ismail menegaskan, sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK akan terus mendorong penguatan industri fintech lending, khususnya dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. “Hal itu guna mewujudkan terciptanya industri fintech lending yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Jumat (27/3).

Selain itu, OJK juga mendorong penyelenggara fintech lending untuk mendukung program strategis pemerintah, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan pada sektor UMKM dan mendorong pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Dalam rangka penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Ismail menjelaskan, SEOJK tersebut memuat ketentuan mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan penyelenggara kepada penerima dana (borrower) sebagai upaya memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

OJK juga menerbitkan ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara. Di samping itu, OJK menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028 yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong perbaikan tata kelola industri, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.

Ismail menambahkan, OJK akan terus memantau perkembangan industri dan memastikan setiap penyelenggara fintech lending menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyatakan putusan perkara tersebut ditetapkan setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Ia menyebut perkara ini menjadi salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi oleh para terlapor. Deswin menjelaskan, penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga antarpelaku usaha.

Menurut KPPU, keberadaan batas atas tersebut dapat mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. “Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” ujar Deswin dalam keterangan resmi, Kamis (26/3).

Dalam persidangan, Majelis Komisi juga menilai aspek formil perkara telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip peradilan. Karena itu, keberatan formil yang diajukan para terlapor—antara lain terkait kewenangan KPPU, prosedur pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, serta klusterisasi pemeriksaan—tidak dapat diterima.

Deswin menambahkan, Majelis Komisi menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan para terlapor. KPPU menilai tidak terdapat peraturan perundangan yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha tertentu atau kumpulan pelaku usaha tertentu untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech P2P lending.

Atas dasar itu, Majelis Komisi menjatuhkan denda dengan total Rp 755 miliar. Deswin menyebut sebagian besar terlapor, yakni 52 terlapor, dikenakan denda minimal Rp 1 miliar.

Selain sanksi denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan pinjaman daring sesuai peraturan perundang-undangan. Rekomendasi tersebut ditujukan agar tidak terjadi regulation gap di industri fintech, sekaligus membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang memuat ketentuan anti persaingan.