BERITA TERKINI
KPPU Vonis 97 Perusahaan Pinjaman Daring Bersalah, Total Denda Rp755 Miliar

KPPU Vonis 97 Perusahaan Pinjaman Daring Bersalah, Total Denda Rp755 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 pelaku usaha layanan pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending) yang dinyatakan bersalah melanggar ketentuan persaingan usaha. Putusan dibacakan dalam sidang di Jakarta pada Kamis (26/3/2026).

Majelis Komisi yang memimpin persidangan, dipimpin Rhido Jusmadi bersama anggota komisioner lainnya, menyatakan para pelaku usaha terbukti melakukan kesepakatan penetapan suku bunga. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam amar putusan, KPPU menilai penetapan batas atas suku bunga yang dilakukan para pelaku usaha tidak mencerminkan mekanisme pasar yang sehat. Menurut Majelis, kebijakan itu berpotensi menjadi sarana koordinasi antarperusahaan dalam menentukan harga, sehingga mengurangi persaingan dan merugikan konsumen.

Majelis Komisi menyimpulkan bahwa penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas titik keseimbangan pasar tidak efektif melindungi konsumen dan cenderung mendorong keselarasan perilaku harga di antara pelaku usaha.

Perkara ini disebut melalui proses panjang sejak 2023. Tahapan persidangan dimulai dari pemeriksaan pendahuluan pada Agustus 2025, lalu berlanjut ke pemeriksaan lanjutan untuk pembuktian setelah para terlapor menolak seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator.

Berdasarkan fakta persidangan, KPPU menyatakan tidak terdapat pelanggaran prosedural dalam penanganan perkara. Berbagai keberatan yang diajukan para terlapor, termasuk terkait kewenangan KPPU dan aspek pembuktian, dinyatakan tidak dapat diterima.

Majelis Komisi juga menegaskan tindakan para pelaku usaha tidak memenuhi unsur pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang membenarkan kesepakatan penetapan suku bunga tersebut.

Atas pelanggaran itu, KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp755 miliar. Sebagian besar pelaku usaha dikenakan denda minimal Rp1 miliar, dengan mempertimbangkan faktor yang memberatkan maupun meringankan, termasuk tingkat kooperatif selama proses persidangan.

Selain sanksi, KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap industri fintech P2P lending. Rekomendasi tersebut ditujukan untuk mendorong iklim persaingan usaha yang sehat serta melindungi kepentingan konsumen ke depan.