BERITA TERKINI
Luhut Dorong Figur Independen Pimpin Posisi Strategis OJK dan BEI di Tengah Gejolak Pasar Modal

Luhut Dorong Figur Independen Pimpin Posisi Strategis OJK dan BEI di Tengah Gejolak Pasar Modal

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar posisi pejabat pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun PT Bursa Efek Indonesia (BEI) diisi oleh figur independen. Menurut Luhut, langkah tersebut penting untuk memulihkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor.

“Saya akan lapor ke Bapak Presiden Prabowo Subianto, cari anak muda yang punya pengalaman dan kredibilitas untuk di pasar modal, yang tidak bisa diintervensi siapa-siapa,” kata Luhut kepada wartawan di Kantor DEN, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Luhut menilai gejolak pasar modal perlu disikapi melalui reformasi secara menyeluruh. Ia menyinggung pembekuan peningkatan bobot Indonesia dalam indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Rabu (28/1) yang disebut menyebabkan pasar saham tertekan. Situasi tersebut juga diikuti pengunduran diri sejumlah pejabat di sektor pasar keuangan.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK. Luhut mengatakan telah menyampaikan usul kepada Presiden terkait pentingnya menempatkan orang yang tidak dapat diintervensi dalam rangka reformasi pasar modal.

“Saya betul-betul usul kepada Presiden dan sepanjang Presiden sudah setuju dengan reformasi di pasar modal dengan menaruh orang yang tidak bisa diintervensi,” ujarnya.

Selain pembenahan struktur organisasi, Luhut juga menyarankan penerapan teknologi berbasis artificial intelligence (AI) untuk mengurangi kekeliruan akibat human error. Ia mengaku telah menyampaikan gagasan tersebut kepada pelaku pasar modal, namun belum mendapat tanggapan positif.

“Saya pikir, simpul-simpul kecil ini kalau kita satukan nanti dengan kepercayaan yang bagus, dengan program Presiden yang saya lihat juga sangat bagus, itu saya lihat tidak ada masalah. Pasar kita, saya kira, akan bagus ke depan,” tuturnya.

Pansel Calon Pengganti Anggota DK OJK dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026. Jabatan yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Warga negara Indonesia dapat mendaftar jika memenuhi persyaratan umum dan khusus, termasuk dari kalangan politisi. Namun, Ketua Sekretariat Pansel Arief Wibisono menegaskan politisi yang mengikuti seleksi wajib mengundurkan diri dari partai politik sebelum ditetapkan.