BERITA TERKINI
MA Tegaskan Kerugian Lingkungan Tak Masuk Rezim Tipikor dalam Putusan Kasasi M.B Gunawan

MA Tegaskan Kerugian Lingkungan Tak Masuk Rezim Tipikor dalam Putusan Kasasi M.B Gunawan

Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa kerugian lingkungan tidak termasuk dalam rezim penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor). Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 yang diputus pada 25 Juni 2025 dan kemudian dinobatkan sebagai Landmark Decision Tahun 2025.

Perkara ini bermula dari dakwaan terhadap terdakwa M.B Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penuntut umum menyusun dakwaan berbentuk subsidaritas, yakni dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penuntut umum mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP RI. Dalam persidangan tingkat pertama, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis mempresentasikan kerusakan tanah dan lingkungan beserta metode perhitungan serta nominal kerusakan ekologis.

Dari total nilai kerugian yang didakwakan, komponen terbesar disebut berasal dari kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal, yakni Rp271.069.688.018.700,00 atau sekitar 90,36 persen dari total nilai kerugian.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI pada pokoknya menyatakan pertimbangan hukum putusan tingkat pertama sudah tepat dan benar, namun menilai pidana yang dijatuhkan masih terlalu ringan. Hukuman kemudian diperberat menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.

MA sebagai judex juris kemudian memutus perkara ini melalui Putusan Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 dengan susunan majelis hakim agung Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dengan panitera pengganti Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Dalam intisari kaidah hukumnya, MA menegaskan dua pokok penting. Pertama, laporan hasil audit dari BPKP dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk menetapkan besarnya kerugian keuangan negara. MA merujuk SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan BPK berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, namun pemeriksaan dari BPKP, Inspektorat, SKPD, maupun akuntan publik tersertifikasi tetap dapat mengaudit pengelolaan keuangan negara, dan hasilnya dapat dipakai untuk menentukan ada tidaknya kerugian serta besaran kerugian keuangan negara.

Kedua, MA menyatakan kerugian lingkungan tidak masuk ke dalam rezim penegakan hukum tipikor. Menurut MA, kerugian keuangan negara harus didasarkan pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya, atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara, yang keduanya dapat diperhitungkan secara pasti. MA juga menilai kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan tunduk pada hukum dan tujuan yang berbeda sehingga memerlukan penegakan hukum yang berbeda pula.

MA menyebut penggabungan penegakan hukum lingkungan ke dalam tindak pidana korupsi berpotensi membuat penegakan hukum lingkungan tidak optimal. Dalam penegakan hukum lingkungan, terdapat mekanisme rencana pemulihan lingkungan yang ditujukan untuk kebaikan lingkungan, sedangkan dalam penegakan hukum tipikor mekanisme tersebut tidak dikenal.

Putusan itu juga menegaskan bahwa penegakan hukum tipikor terhadap seseorang tidak serta-merta menghapus peluang penegakan hukum lingkungan secara terpisah. Dengan demikian, terpidana yang telah terbukti dalam perkara tipikor masih dimungkinkan dimintai pertanggungjawaban lingkungan melalui rezim penegakan hukum lingkungan.

Implikasi langsung dari kaidah tersebut terlihat pada perubahan perhitungan kerugian keuangan negara di tingkat kasasi. Nilai yang sebelumnya dinilai Rp300.003.263.938.131,14 berubah menjadi Rp28.933.575.919.431,14 atau berkurang Rp271.069.688.018.700,00, seiring dikeluarkannya komponen kerugian lingkungan dari perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

MA menyatakan putusan tersebut memperjelas batas konseptual antara kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dan kerugian lingkungan. Putusan itu juga meneguhkan bahwa keduanya berada dalam rezim hukum yang berbeda, termasuk tujuan, mekanisme, dan instrumen penegakannya, sehingga tidak dapat dicampuradukkan.