BERITA TERKINI
Mahkamah Agung AS Batalkan Sejumlah Tarif Global Trump, Pemerintah Nilai Pukulan bagi Pengaruh Presiden

Mahkamah Agung AS Batalkan Sejumlah Tarif Global Trump, Pemerintah Nilai Pukulan bagi Pengaruh Presiden

Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sejumlah kebijakan tarif global Presiden Donald Trump, sebuah putusan yang dinilai pemerintah sebagai pukulan bagi rakyat AS sekaligus mengurangi pengaruh presiden dalam kebijakan perdagangan.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan putusan tersebut menghilangkan “pengaruh instan” Presiden Trump dalam menggunakan kewenangan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA). Menurut Bessent, dampaknya merupakan kemunduran yang signifikan bagi rakyat Amerika.

Putusan itu diambil pada Jumat (20/2 waktu setempat) melalui pemungutan suara 6-3. Mahkamah Agung menyatakan Presiden Donald Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan IEEPA.

Trump menyebut putusan tersebut “sangat mengecewakan” dan menuduh Mahkamah Agung telah dipengaruhi oleh “kepentingan asing”.

Meski demikian, Trump menegaskan seluruh tarif yang terkait keamanan nasional tetap berlaku. Ia juga menekankan bahwa putusan Mahkamah Agung itu secara khusus hanya menyangkut penggunaan tarif berdasarkan IEEPA.