BERITA TERKINI
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Era Trump, Tegaskan Wewenang Tarif Ada pada Kongres

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Era Trump, Tegaskan Wewenang Tarif Ada pada Kongres

WASHINGTON — Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif global yang diberlakukan mantan Presiden Donald Trump dengan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Darurat Ekonomi Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA). Putusan yang disebut bersejarah ini dinilai berpotensi berdampak luas terhadap perdagangan dan ekonomi global.

Dalam putusan dengan komposisi suara 6-3 yang ditulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts, pengadilan menyatakan Trump melampaui kewenangannya. Roberts menegaskan presiden tidak memiliki otoritas untuk memungut tarif melalui IEEPA, karena kewenangan tersebut berada di tangan Kongres.

Trump sebelumnya menggunakan IEEPA—undang-undang yang ditujukan untuk keadaan darurat nasional—untuk mengenakan tarif terhadap hampir seluruh mitra dagang AS, termasuk China, Kanada, dan Meksiko. Kebijakan itu telah lebih dulu ditentang di pengadilan tingkat bawah, yang menyatakan tindakan tersebut melanggar hukum.

Keputusan Mahkamah Agung disambut positif oleh Partai Demokrat dan sejumlah kelompok industri. Namun, Hakim Brett Kavanaugh menyampaikan pendapat berbeda (dissent). Ia menilai tarif tersebut sah berdasarkan teks, sejarah, dan preseden, meski kebijakannya tetap dapat diperdebatkan. Kavanaugh juga menyatakan putusan ini tidak sepenuhnya menutup kemungkinan presiden memberlakukan tarif serupa dengan dasar hukum lain.

Putusan ini turut memicu reaksi pasar. Indeks saham AS dilaporkan naik signifikan, dolar melemah, dan imbal hasil (yield) obligasi pemerintah AS sedikit meningkat.

Dampak fiskal juga menjadi sorotan. Pengembalian tarif yang telah terkumpul diperkirakan melampaui US$175 miliar dan berpotensi harus dikembalikan, menurut ekonom Penn-Wharton Budget Model. Senator Elizabeth Warren menilai putusan tersebut belum menjawab persoalan mekanisme pengembalian uang yang telah dibayarkan oleh konsumen dan pelaku usaha kecil.

Trump sebelumnya menyatakan tarif diperlukan untuk keamanan ekonomi AS. Pada November lalu, ia mengatakan tanpa tarif, AS akan “ditertawakan” dan menuduh negara lain telah mengeksploitasi AS selama bertahun-tahun. Namun Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer menilai tarif ilegal itu kini runtuh, seraya menyerukan agar kekacauan diakhiri dan perang dagang dihentikan.

Selama menjabat, Trump menjadikan tarif sebagai instrumen ekonomi dan diplomasi untuk menekan negara lain, menegosiasikan investasi bernilai miliaran dolar, serta membuka akses pasar bagi perusahaan AS. Di sisi lain, strategi tersebut juga memicu ketegangan dengan sejumlah negara sekutu.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menekankan prinsip “major questions doctrine”, yakni tindakan eksekutif dengan dampak ekonomi dan politik besar harus memiliki otorisasi yang jelas dari Kongres. Roberts menyatakan, apabila Kongres bermaksud memberikan kewenangan luar biasa untuk memungut tarif melalui IEEPA, hal itu akan dituliskan secara tegas sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang tarif lainnya.

Putusan ini membatasi kemampuan presiden untuk memberlakukan tarif secara cepat dengan dalih keadaan darurat nasional melalui IEEPA, sehingga pemerintah AS harus mencari dasar hukum lain apabila ingin mempertahankan kebijakan tarifnya. Sejumlah analis memperingatkan keputusan ini dapat menimbulkan ketidakpastian dalam perdagangan internasional dan memicu potensi pengembalian dana dalam skala besar.

Menanggapi putusan tersebut, Trump disebut menyebut keputusan Mahkamah Agung sebagai “aib” pada Jumat, saat pertemuannya dengan para gubernur negara bagian, menurut sumber yang mengetahui masalah tersebut.