BERITA TERKINI
Mahkamah Agung AS Membatalkan Tarif Global yang Diberlakukan Donald Trump

Mahkamah Agung AS Membatalkan Tarif Global yang Diberlakukan Donald Trump

Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Putusan ini menggugurkan salah satu kebijakan ekonomi utamanya dan menjadi kekalahan hukum terbesar sejak Trump kembali menjabat di Gedung Putih.

Dalam putusan dengan perbandingan suara 6:3, Mahkamah Agung menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya. Pengadilan menilai Trump menyalahgunakan undang-undang kekuasaan darurat federal, International Emergency Economic Powers Act, untuk memberlakukan tarif timbal balik (reciprocal) di berbagai negara serta pajak impor khusus yang menurut pemerintah ditujukan untuk memberantas perdagangan fentanyl.

Meski membatalkan kebijakan tersebut, para hakim tidak memutuskan sejauh mana importir berhak memperoleh pengembalian dana atas tarif yang telah dibayarkan. Rincian mengenai hal itu diserahkan kepada pengadilan yang lebih rendah. Jika tuntutan pengembalian dana dikabulkan sepenuhnya, nilainya dapat mencapai US$170 miliar, atau lebih dari separuh total pendapatan yang dikumpulkan dari tarif Trump sejauh ini.

Dalam pendapat berbeda, Hakim Agung Brett Kavanaugh memperingatkan proses pengembalian dana tersebut “kemungkinan besar akan menjadi sebuah kekacauan,” sebagaimana sempat diakui dalam persidangan sebelumnya. Dua hakim lainnya, Clarence Thomas dan Samuel Alito, juga menyatakan ketidaksetujuan terhadap putusan tersebut.