Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan tarif besar-besaran yang diberlakukan Presiden Donald Trump dengan dasar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) adalah ilegal. Putusan ini sekaligus membatalkan tarif global yang diperkenalkan sejak April 2025.
Dalam putusan dengan suara 6-3, Mahkamah Agung menyatakan kebijakan tarif berdasarkan IEEPA inkonstitusional. Para hakim menilai presiden tidak memiliki wewenang di bawah IEEPA untuk mengenakan tarif impor atas barang dari hampir semua mitra dagang AS. Pengadilan juga menegaskan bahwa pengenaan pajak dan tarif merupakan kewenangan Kongres, bukan presiden.
Mahkamah Agung menilai interpretasi pemerintahan Trump terhadap IEEPA akan mengganggu kekuasaan Kongres dan melanggar prinsip hukum yang dikenal sebagai “doktrin pertanyaan utama”. Doktrin ini mensyaratkan tindakan pemerintah yang memiliki signifikansi ekonomi dan politik sangat besar harus secara jelas diotorisasi oleh Kongres.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts, yang menyampaikan pendapat pengadilan, mengatakan presiden harus merujuk pada otorisasi Kongres yang jelas untuk membenarkan penggunaan kekuasaan yang luar biasa dalam memberlakukan tarif.
Tiga hakim agung—Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh—menyatakan pendapat berbeda. Namun, putusan Mahkamah Agung tidak menyebutkan apakah tarif yang telah dibayarkan berdasarkan tarif yang lebih tinggi akan dikembalikan.
Dalam periode 20 Januari hingga 15 Desember 2025, Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menyatakan telah mengumpulkan lebih dari USD200 miliar. Sementara itu, untuk tarif khusus IEEPA, pemerintahan Trump menyebut pendapatan yang terkumpul sekitar USD129 miliar hingga 10 Desember 2025.
Laporan Federal Reserve Bank of New York yang dirilis pekan lalu, menggunakan data Biro Sensus AS hingga November 2025, menemukan konsumen dan perusahaan AS membayar hampir 90 persen dari tarif tersebut pada 2025.
Sejumlah pelaku usaha menyambut putusan itu. Federasi Ritel Nasional AS menyatakan keputusan Mahkamah Agung memberikan kepastian yang dibutuhkan bagi bisnis dan produsen, serta memungkinkan rantai pasokan global beroperasi tanpa ambiguitas. Asosiasi Distributor dan Pengecer Sepatu Amerika juga menyebut putusan tersebut sebagai langkah penting menuju lingkungan yang lebih dapat diprediksi dan kompetitif bagi bisnis dan konsumen di AS.
Tarif resiprokal yang menjadi bagian dari kebijakan Trump mulai dikenalkan pada 2 April 2025. Saat itu, pemerintah AS menetapkan “tarif dasar minimum” sebesar 10 persen untuk hampir semua barang impor, disertai tarif lebih tinggi bagi mitra dagang tertentu. Trump menyatakan kebijakan itu bertujuan meningkatkan pendapatan pemerintah dan menghidupkan kembali sektor manufaktur AS.
Kebijakan tersebut kemudian digugat. Pada 23 April 2025, koalisi 12 negara bagian menggugat pemerintahan Trump atas “tarif ilegal” ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York. Pada 29 Agustus 2025, pengadilan banding federal menguatkan putusan pengadilan tersebut dan menyatakan Trump keliru menggunakan IEEPA untuk memberlakukan tarif.
Pada September 2025, pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk meminta putusan atas legalitas tarif. Proses itu berujung pada keputusan Mahkamah Agung yang kini membatalkan tarif global tersebut.

