JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan siap mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan 97 penyelenggara fintech P2P lending terbukti melakukan praktik kartel bunga pinjaman.
Sebelumnya, KPPU memutus 97 pelaku usaha layanan pinjaman yang dinilai terbukti melakukan praktik kartel suku bunga dijatuhi berbagai denda dengan total Rp755 miliar.
Ketua AFPI Entjik S. Djafar menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Ia menilai putusan itu tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka selama proses pemeriksaan.
Menurut Entjik, tidak pernah terbukti adanya kesepakatan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) selama sidang pemeriksaan. Ia juga menegaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi pada saat itu merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending serta maraknya pinjaman ilegal yang menetapkan bunga sangat tinggi.
“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi pada saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari predatory lending dan praktik pinjol ilegal yang menetapkan bunga sangat tinggi pada saat itu. Oleh karena itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding atas keputusan KPPU,” kata Entjik dalam pernyataan resmi yang diterima Jumat, 27 Maret.
Meski demikian, AFPI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri.
AFPI juga menyatakan keyakinannya bahwa sebagai negara hukum, Indonesia memiliki mekanisme yang memberi ruang penyelesaian secara adil. Karena itu, AFPI mendorong para anggotanya menempuh langkah sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kami masih berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan diambil. Pada intinya, langkah banding adalah hak masing-masing anggota, namun dapat kami sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima keputusan tersebut,” ujarnya.
Entjik menambahkan, aktivitas operasional platform pindar di bawah naungan AFPI tetap berjalan normal. Ia menegaskan putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, dan seluruh kewajiban tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.