BERITA TERKINI
Mengenal Danantara, Badan Pengelola Investasi yang Akan Diluncurkan Prabowo pada 24 Februari

Mengenal Danantara, Badan Pengelola Investasi yang Akan Diluncurkan Prabowo pada 24 Februari

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Indonesia bernama Danantara pada 24 Februari. Badan ini dibentuk untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.

Prabowo menyatakan Danantara akan mengonsolidasikan berbagai aset dan kekuatan ekonomi badan usaha milik negara (BUMN) agar pengelolaannya lebih optimal. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers terkait kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

“Optimalisasi pengolahan BUMN kita melalui konsolidasi ke dalam suatu dana investasi nasional yang akan kita launching pada tanggal 24 Februari yang akan datang yaitu Danantara. Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara,” ujar Prabowo.

Danantara merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara. Prabowo menjelaskan, “Daya” berarti energi atau kekuatan, “Anagata” berarti masa depan, dan “Nusantara” merujuk pada tanah air, Indonesia. Menurutnya, nama tersebut mencerminkan Danantara sebagai kekuatan ekonomi dan dana investasi yang menjadi energi bagi masa depan Indonesia.

Sebagai badan pengelola investasi, Danantara akan menginvestasikan modal yang berasal dari sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan, dengan fokus pada investasi non-APBN.

Berdasarkan informasi dari Indonesia.go.id, model pengelolaan Danantara disebut mengacu pada konsep Temasek Holdings Limited milik Singapura dan memiliki peran serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA). Namun, cakupannya dinilai lebih luas karena tidak hanya mengelola aset tertentu, tetapi juga mengonsolidasikan aset-aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian agar lebih terintegrasi dan efisien.

Dari sisi regulasi, pembentukan Danantara didasarkan pada perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Revisi tersebut disahkan DPR pada 4 Februari dan mencakup pengaturan tugas serta fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.

Salah satu poin dalam RUU BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo menyebut pengaturan terkait “Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.”

Pembentukan Danantara juga diperkuat oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024 yang menetapkan Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Danantara dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Wakil Kepala. Keduanya sebelumnya dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta. Pembentukan Danantara disebut sebagai langkah nyata dalam merealisasikan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.