BERITA TERKINI
Menkeu Purbaya Soroti Tiga Hambatan yang Dinilai Menahan Investasi: Izin Impor, SNI, hingga Lahan Batam

Menkeu Purbaya Soroti Tiga Hambatan yang Dinilai Menahan Investasi: Izin Impor, SNI, hingga Lahan Batam

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti sejumlah hambatan struktural yang dinilai masih mengganggu arus investasi dan distribusi barang di Indonesia. Dalam pembahasan pemerintah, ia mengidentifikasi setidaknya tiga persoalan yang menjadi “bottleneck” investasi, yaitu perizinan impor, lamanya proses penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta konflik pengelolaan lahan di kawasan industri Batam.

Purbaya mengatakan berbagai persoalan tersebut terlihat dari kasus-kasus di lapangan dan perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat investasi maupun aktivitas industri.

Terkait perizinan impor, Purbaya mencontohkan situasi ketika barang sudah tiba, namun izin dari sektor perdagangan belum terbit. “Ada sedikit masalah di perizinan di mana barangnya sudah datang tapi izinnya di perdagangan belum keluar. Tapi itu akan dibereskan dalam waktu singkat, sebelum Senin juga selesai nanti kita kirim tim untuk diskusi dengan perdagangan,” ujar Purbaya usai Sidang VI Kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Ia menyebut salah satu contoh kasus yang dibahas adalah yang dialami PT Samator Indo Gas Tbk, ketika barang yang dibutuhkan industri telah tiba di pelabuhan tetapi proses izin impor belum rampung.

Selain izin impor, Purbaya menyoroti lamanya proses penerbitan SNI yang menurutnya belum memiliki kepastian waktu. Dalam pembahasan aduan pengurusan sertifikasi SNI dan SPPT, tercatat tiga pelapor, yakni PT Nakshatra Exim Internasional, PT Eleganza Tile Indonesia, dan PT Kairos Indah Sejahtera.

Purbaya menilai pelaku usaha membutuhkan kepastian layanan atau service level agreement (SLA) agar proses pengurusan standar teknis dapat diprediksi. “SLA-nya belum terlalu clear berapa hari mereka bisa dapat SNI. Kalau kita lihat rata-rata setahun lebih, harusnya kelamaan itu,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan, standar nasional dikelola oleh Badan Standardisasi Nasional, sementara implementasi teknisnya banyak berkaitan dengan sektor industri. Menurutnya, pemerintah akan meminta penjelasan dari kementerian terkait agar setiap tahapan proses SNI memiliki batas waktu yang jelas, sehingga pelaku usaha tidak menghadapi ketidakpastian dalam kegiatan produksi maupun impor bahan baku.

Meski demikian, Purbaya menilai pendekatan pemerintah yang memprioritaskan percepatan SNI untuk barang yang belum tersedia di dalam negeri merupakan langkah yang tepat untuk melindungi industri domestik.

Hambatan ketiga yang dibahas dinilai lebih kompleks karena menyangkut tata kelola lahan di kawasan industri Batam. Purbaya menyebut persoalan ini bukan semata izin, melainkan terkait kewenangan pengelolaan tanah antara otoritas kawasan dan pihak lain.

“Rupanya ada fondasi yang lebih dalam lagi, siapa yang mengelola tanah di sana, apakah BP Batam atau perusahaan-perusahaan lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika Badan Pengusahaan Batam ingin mengambil alih pengelolaan lahan, hal itu tidak menjadi masalah selama memiliki kapasitas untuk menjalankannya. Namun, kebijakan final terkait pengelolaan lahan Batam masih dibahas di tingkat pemerintah pusat, termasuk di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Mereka minta waktu dua minggu untuk clear. Habis itu kita melangkah ke depan dan memastikan posisi yang pemerintah ambil bisa dijalankan dengan baik,” tegas Purbaya.

Purbaya menilai pembenahan hambatan perizinan dan standar teknis penting bagi iklim investasi. Ia juga menekankan bahwa meski reformasi regulasi telah berjalan, hambatan teknis di lapangan masih perlu dibereskan agar arus investasi dan logistik dapat berlangsung lebih efisien.