Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang diajukan PT Gemilang Prima Semesta dan CV Belilas Permai. Putusan perkara Nomor 188/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Kamis (14/8/2025).
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menegaskan bahwa penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean, termasuk gas LPG 3 kilogram, dilakukan dengan mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa harga jual. Harga jual dimaksud mencakup seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta penjual, termasuk biaya transportasi, kecuali PPN dan potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak.
Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum menyatakan ketentuan penghitungan PPN terutang dalam UU 42/2009 antara lain didasarkan pada DPP yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. Adapun harga jual dipahami sebagai nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
Mahkamah menilai, untuk penyerahan barang kena pajak—dalam perkara ini LPG 3 kilogram—oleh agen atau penyalur yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN terutang dihitung berdasarkan harga jual. Jika harga jual agen memuat biaya transportasi maupun biaya lain (selain PPN dan potongan harga), biaya-biaya tersebut merupakan bagian dari komponen pembentuk harga jual. Dengan demikian, dasar pengenaan PPN tidak dihitung berdasarkan biaya transportasi, melainkan berdasarkan harga jual.
MK juga menanggapi dalil pemohon mengenai adanya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang mengatur lebih lanjut norma Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009 dan dianggap berpotensi menimbulkan multitafsir. Menurut Mahkamah, peraturan di bawah undang-undang dalam bidang perpajakan dibentuk berdasarkan pendelegasian dari undang-undang dan dimaksudkan untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis administratif.
Arsul mencontohkan Pasal 4 ayat (2) UU 42/2009 yang menyatakan ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai PPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Mahkamah menilai pendelegasian semacam itu diperlukan untuk merespons dinamika masyarakat, termasuk perubahan pola konsumsi serta perkembangan ekonomi dan bisnis. Karena itu, Mahkamah menyatakan tidak terdapat pengenaan pajak atas setiap transaksi barang dan jasa yang objeknya diatur di luar undang-undang; pengaturan di bawah undang-undang disebut hanya terkait tata cara pelaksanaan yang bersifat teknis administratif.
Adapun permohonan pemohon agar pada bagian akhir norma Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009 ditambahkan frasa “yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan perpajakan” dinilai Mahkamah justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Mahkamah menilai usulan tersebut bertentangan dengan prinsip fundamental perpajakan bahwa pengenaan objek pajak harus diatur dengan undang-undang. Mahkamah juga menyatakan peraturan di bawah undang-undang, termasuk peraturan daerah, tidak dapat dijadikan dasar untuk meniadakan atau mengurangi kewajiban pajak yang telah diatur tegas dalam UU 42/2009.
Mahkamah menyimpulkan dalil para pemohon bertentangan dengan prinsip perpajakan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, Mahkamah menyatakan dalil pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MK menyatakan norma Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 dan norma Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009 tidak bertentangan dengan Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam informasi persidangan sebelumnya, pada sidang pendahuluan (4/3/2025) para pemohon menyatakan mengalami kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual akibat ketidakpastian hukum yang menurut mereka ditimbulkan oleh Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Mereka berpendapat pemungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak dilakukan berdasarkan keputusan yang menetapkan objek pajak, bukan semata-mata berdasarkan undang-undang, yang salah satunya terlihat dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) terhadap para pemohon.
Pemohon juga mendalilkan bahwa ketentuan kedua pasal tersebut tidak secara eksplisit menyatakan objek pajak harus ditentukan berdasarkan undang-undang, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka menilai akibatnya pajak dikenakan atas biaya transportasi yang besarannya ditentukan oleh keputusan gubernur, wali kota, atau bupati, dan hal itu merugikan wajib pajak, khususnya pihak yang mengangkut LPG 3 kilogram dari agen ke pangkalan.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK menyatakan frasa “... diterima atau diperoleh Wajib Pajak …” dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “... diterima atau diperoleh Wajib Pajak secara langsung berdasarkan perbuatan berdasarkan perundang-undangan…”. Namun, Mahkamah pada akhirnya menolak seluruh permohonan tersebut.

