JAKARTA — MSCI Inc. mengapresiasi reformasi yang dilakukan otoritas pasar modal Indonesia, namun masih mempertahankan sejumlah kebijakan pembatasan sementara terhadap pasar saham domestik dalam kerangka Index Review Mei 2026.
Dalam pengumuman yang dirilis Senin (20/4/2026), MSCI menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai upaya meningkatkan transparansi pasar. Meski begitu, MSCI menyatakan aspek cakupan, konsistensi, serta efektivitas data—khususnya terkait penentuan free float dan penilaian investability—masih perlu dikaji lebih lanjut.
MSCI menegaskan akan melanjutkan kebijakan sementara (interim treatment) yang telah diberlakukan sebelumnya untuk Indonesia. Kebijakan tersebut mencakup pembekuan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), penghentian sementara penambahan konstituen baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI), serta pembekuan perpindahan saham ke segmen indeks yang lebih tinggi, termasuk dari kategori small cap ke standard.
Selain itu, MSCI menyatakan akan menghapus saham-saham yang diidentifikasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration/HSC) oleh otoritas Indonesia. Dalam proses evaluasi, MSCI dapat memanfaatkan data pengungkapan pemegang saham di atas 1% untuk menyesuaikan estimasi free float apabila dinilai relevan.
Berbeda dari pengumuman pada Januari 2026, MSCI kali ini tidak menyinggung kemungkinan perubahan klasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi frontier market. Kondisi tersebut mengindikasikan fokus MSCI saat ini berada pada evaluasi teknis terkait transparansi dan kualitas data pasar.
MSCI juga menegaskan tidak akan langsung menggunakan sumber data baru, termasuk pengungkapan kepemilikan di atas 1%, dalam perhitungan indeks maupun penilaian free float. Kebijakan ini diambil untuk membatasi potensi volatilitas indeks dan risiko terhadap investability, sekaligus memberi waktu bagi proses evaluasi dan penyerapan masukan dari pelaku pasar.
Ke depan, MSCI menyatakan akan terus berinteraksi dengan investor dan otoritas terkait di Indonesia. Umpan balik dari pemangku kepentingan disebut penting untuk menilai efektivitas data dan kebijakan baru dalam mendukung transparansi serta daya tarik investasi. Hasil evaluasi lanjutan tersebut direncanakan disampaikan dalam market accessibility review pada Juni 2026.
Sementara itu, Stockbit Sekuritas menilai keputusan MSCI sejalan dengan ekspektasi bahwa risiko penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia ke frontier market merupakan tail risk, bukan base case. Menurut Stockbit, tidak ada sinyal baru yang mengarah pada eskalasi risiko downgrade karena MSCI mengakui reformasi yang dilakukan dan memilih melanjutkan proses asesmen.
Namun, Stockbit menilai overhang perdagangan saham belum sepenuhnya terangkat. Katalis dari aliran dana pasif (passive flows) dinilai baru berpotensi muncul apabila pembekuan FIF dan NOS dicabut, yang menurut mereka kemungkinan belum terjadi sebelum MSCI market accessibility review pada Juni 2026.
Stockbit juga menyoroti rencana penghapusan saham-saham dalam daftar HSC dari indeks MSCI. Disebutkan terdapat sembilan emiten dalam daftar tersebut, termasuk BREN dan DSSA yang merupakan konstituen MSCI dan berpotensi terdampak langsung.