Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pelaku industri pasar modal mengenai tingginya risiko kejahatan korporasi di sektor tersebut. Dalam sosialisasi antikorupsi bersama PT RHB Sekuritas Indonesia pada Jumat (17/4), KPK memaparkan sejumlah modus fraud dan korupsi yang dinilai kerap terjadi.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, mengatakan praktik kecurangan di pasar modal tidak jarang melibatkan perusahaan sekuritas atau oknum di dalamnya. Salah satu modus yang sering ditemukan adalah penyalahgunaan Rekening Dana Nasabah (RDN), termasuk penggunaan dana tanpa izin hingga penjualan saham tanpa instruksi sah dari pemiliknya.
“Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan Rekening Dana Nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” kata Kunto dalam keterangannya, Minggu (19/4).
Selain penyalahgunaan RDN, KPK menyoroti ancaman manipulasi pasar. Praktik seperti churning atau transaksi berlebihan demi mengejar komisi, marking the close atau rekayasa harga penutupan, serta transaksi semu dan penyebaran rumor palsu disebut dapat merugikan investor ritel dan menggerus kepercayaan publik terhadap pasar modal.
KPK juga mengingatkan adanya risiko penyampaian informasi yang menyesatkan, misalnya janji keuntungan pasti pada instrumen berisiko atau penyembunyian fakta material emiten. Modus lain yang dinilai berbahaya ialah transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings), ketika nasabah diarahkan mentransfer dana ke rekening pribadi dengan iming-iming keuntungan tinggi atau akses saham eksklusif yang ternyata fiktif.
Untuk merespons berbagai risiko tersebut, Kunto menekankan pentingnya pencegahan korupsi di sektor swasta melalui komitmen pimpinan dan penguatan tata kelola perusahaan. Ia menyebut langkah itu sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang memungkinkan korporasi menjadi subjek hukum pidana.
Menurut Kunto, pencegahan korupsi perlu dibangun melalui sistem yang bersifat self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas masing-masing perusahaan. “Pencegahan korupsi di sektor swasta, fokus pada pembangunan sistem bersifat self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas korporasi,” ujarnya.